Utomo, Security Karaoke Sadis Terancam 15 Tahun Penjara

SEMARANG, Mediajateng.net – Pernah dipenjara selama 4 tahun (1998-2001) akibat melakukan pembunuhan, tak membuat jera Utomo (50) warga Mlatibaru IV/48, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur.

Sebelumnya Pria yang bekerja sebagai keamanan di karaoke ”Bagong”  di Jl Soekarno-Hatta Semarang ini juga pernah ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2010. Kali ini pria yang mirip dengan pelawak opie kumis ini kembali terjerat kasus hukum. Lebih sadis, ia menghabisi nyawa orang dengan sebuah sangkur dengan cara ditusuk lebih dari tiga kali.

Korbanya adalah Jafar Sodiq (22) warga Jl Lintang Trenggono II/34, Kelurahan Tlogosari, Semarang, pengunjung karaoke di tempat tersangka bekerja. Jafar tewas setelah ditusuk sebanyak empat kali di beberapa bagian tubuhnya oleh tersangka dengan menggunakan senjata sangkur. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (25/11) pukul 2 pagi. Tersangka berhasil diamankan dua jam setelah kejadian.

Saat gelar perkara di kantor Polsek Gayamsari, tersangka Utomo yang bertubuh kecil dengan tinggi sekitar 150 sentimeter ini mengaku tega menghabisi nyawa Jafar karena jengkel korban membuat keributan di tempat karaoke tersebut.

“Dia (korban-red) mabuk dan ribut dengan beberapa teman saya. Saya bermaksud melerai tapi malah kena pukul,” ujar dia saat ditanya oleh Kapolsek Gayamsari Kompol Dedi Mulyadi.

Setelah terkena pukulan, tersangka Utomo kemudian emosi dan mengambil sangkur yang disimpan di gudang tempat karaoke tersebut. Tersangka Utomo yang juga dalam kondisi mabuk kemudian mengejar Jafar dan menusuk hingga 4 kali di tubuh korban. Korban kemudian dibawa rekan-rekannya ke RS Pantiwiloso.

”Setelah membunuh saya pulang, mandi. Tapi saat mau tidur ada polisi datang dan menangkap saya,” ujar pria yang masih membujang ini.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi mengungkapkan selain Jafar, ada korban lain yang menjadi sasaran amukan tersangka yakni Nur Rokhim (30) warga Jl Aryamukti Raya RT 09/RW01, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Namun korban Nur hanya mengalami luka ringan di bagian tangan karena menangkis senjata pelaku.

”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 2 huruf 3e dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” jelas Kompol Dedi. (MJ-303)

Comments are closed.