SEMARANG, Mediajateng.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang akan turun ke jalan untuk aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Jumat (2/12) di untuk tetap mematuhi aturan.
Dari informasi bidang Intelkam Polda Jateng, ada 7 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar aksi tersebut, yaitu Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas dan Kota Surakarta .
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, menyatakan pihaknya akan melakukan pengamanan penuh.
”Tidak ada demonstrasi, tapi doa bersama. Di Jawa Tengah ada 7 kab/kota yang adakan aksi damai bela Islam (jilid) III, ” ungkap Djarod, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (1/12)
Lanjut Dajrod telah melakukan berbagai persiapan untuk pengamanan kegiatan tersebut. Di antaranya; melaksanakan gelar pasukan gabungan, memberikan berbagai imbauan dan pendekatan persuasif.
”Agar tidak terhasut isu (provokasi memecah persatuan dan kesatuan),” lanjutnya.
Djarod menyebut ada berbagai elemen masyarakat yang akan melakukan aksi di Jawa Tengah.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan pihaknya setidaknya mengerahkan 2/3 total kekuatan personil untuk mengamankan kegiatan tersebut. Juga dibackup TNI masing-masing 1 SSK di tiap-tiap wilayah eks karesidenan di Jawa Tengah.
”Tidak ada senjata (api) yang digunakan. Pelaksanaan kegiatan harus tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya Condro telah mengeluarkan maklumat Kapolda Jawa Tengah bernomor; Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Unjuk Rasa/Demonstrasi.
Dalam maklumat ada item yang menyebutkan bahawa pelaksanaan dibatasi mulai pukul
06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951. ( MJ-303)












