Hukum dan KriminalSemarang

Ada Tujuh Kasta Dalam Lingkup Mahasiswa PPDS FK Undip Semarang

×

Ada Tujuh Kasta Dalam Lingkup Mahasiswa PPDS FK Undip Semarang

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang – Setiap residen mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang wajib membayar iuran sebesar Rp 80 juta dengan alasan untuk biaya operasional pendidikan (BOP).

 

Hal ini terungkap saat sidang perdana kasus bullying, yang menyebabkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dr Aulia Risma meninggal, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,Senin 26 Mei 2025

 

Dalam sidang pertama tersebut, jaksa menghadirkan terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Semarang.

 

 

“Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika.

 

Baca juga : 177 Koperasi Merah Putih Siap Dibentuk di Kota Semarang, Agustina Sebut Kebangkitan Ekonomi Tak Main – Main

 

Sandhy mengatakan, uang tersebut diklaim untuk memenuhi keperluan ujian CBT, OSS, proposal tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal reading, dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.

 

“Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu,” ujarnya.

 

“Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP,” tambahnya.

 

Dalam dakwaan itu, Taufik disebut juga mengingatkan berulangkali soal iuran BOP dalam pertemuan dengan para bendahara angkatan. Disebutkan bahwa perbuatan Taufik dipahami sebagai ancaman nyata terhadap keberlanjutan pendidikan para mahasiswa PPDS. Untuk melancarkan penerimaan uang iuran itu, Taufik disebut memanfaatkan kasta di tengah lingkungan PPDS anestesi.

 

Baca juga : KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Lanjut Terus untuk Kereta Panoramic dan Priority

 

Dijelaskan disitu bahwa sistem kasta secara formal membagi residen atau mahasiswa PPDS ke dalam tujuh tingkatan hirarki. Mulai dari mahasiswa tingkat satu, kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua, middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7, dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

 

“Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi,” kata Sandhy.

 

Sandhy mengatakan, pasal anestesi yang dijalankan residen baru itu secara eksplisit menempatkan mahasiswa baru dalam posisi tunduk tanpa pilihan terhadap senior, termasuk dalam hal keuangan.

 

Disebutkan bahwa isi pasal anestesi tersebut yakni ‘senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1’, hanya ada ‘ya’ dan ‘siap’, yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya ‘kenapa’ mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.

 

Baca juga : Kumpulkan Kepala Daerah dan Stakeholder, Ahmad Luthfi Ajak Gotong Royong Atasi Banjir dan Rob

 

“Junior tidak dibolehkan mengeluh karena pelakuan yang diterimanya. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anastesi? Jika Junior terus mengeluh, mereka seolah-olah disalahkan atas tindakan mereka,” ujar Sandhy.

 

Tak hanya itu, ada pula tata krama anastesi yang harus ditaati mahasiswa. Mulai dari izin bila bicara dengan senior, semester nol hanya bisa bicara dengan semester satu, dilarang bicara dengan semester di atasnya, harus senior yang bertanya langsung, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas.

 

“Doktrin ini disampaikan pada masa orientasi awal oleh senior termasuk melalui pertemuan virtual Zoom dan diperkuat dalam interaksi harian di ruang operasi maupun lingkungan pendidikan,” jelasnya.

 

Sandhy melanjutkan, hal itu dinilai tidak manusiawi karena menumbuhkan atmosfer relasi kuasa absolut yang membuat junior terpaksa, takut, cemas, hingga stress. Namun, Taufik selaku Kepala Program Studi (KPS) tak pernah membongkar sistem itu dan justru menyetujuinya.

 

Baca juga :  Dana Hibah Ormas Jateng, Prioritas Pencegahan Stunting, Narkoba, Hingga Penguatan Nasionalisme

 

“Secara tidak langsung membiarkan dan memanfaatkan sistem kekuasaan ini menjadi sistem dengan pemaksaan dalam pelaksanaan pungutan residen yang dipimpinnya,” terangnya.

 

Sandhy menambahkan, terdapat ancaman kekerasan nonfisik dan psikologis bagi para residen mahasiswa PPDS yang membangkang, seperti evaluasi akademik dan pengucilan dari kegiatan pembelajaran

 

 

Sementara dalam pengumpulan dana BOP residen, Taufik diduga menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa melalui bendahara angkatan. Taufik kemudian memerintahkan Maryani untuk menarik uang BOP.

 

Perbuatan para terdakwa adalah tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.