Pekerja Logistik dan Transportasi Tak Mau Jadi Kambing Hitam Kasus Narkoba

SEMARANG, Mediajateng.net – Sejumlah perwakilan jasa ekspedisi ekspor impor yang tergabung dalan Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang, meminta perlindungan agar tidak menjadi korban jaringan peredaran jaringan narkoba yang semakin meresahkan.

Keresahan itu menjadi suatu kewajaran, lantaran mereka sebagai transportir tidak punya kewenangan untuk membuka kontainer barang yang dikirimnya melalui jalur laut.

“Kami tidak pernah tahu isi di dalam kontainer itu, kita bekerja sesuai dokumen saja,” ungkap koordinator Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang, Pitra Jaya, kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/11).

Pekerja yang tergabung dalam solidaritas itu berasal dari berbagai perusahaan ekspedisi, namun berbeda asosiasi. Ada yang berada di bawah naungan Asosiasi Logistik dan Forwaders Indonesia Jawa Tengah. Untuk Jawa Tengah sendiri ada 300 an perusahaan di bawah naungan itu.

Saat ada order barang dari negara lain atau pun mengirimkan ke luar, pihak perusahaan hanya mengirimkan barang. Saat akan mengecek apa isi di dalamnya tidak bisa dilakukan.

Hal inilah menurut Pitra, bisa menjadi celah jaringan narkoba internasional untuk melakukan penyelundupan. Sedangkan MoU alias nota kesepahaman di antaranya, dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri maupun Bea Cukai selaku pemegang otoritas kepabeanan, belum dilakukan.

Diharapkan dengan nota kesepahaman itu menjadi satu warning dan pencegahan jika ada pengiriman yang mencurigakan, bisa segera dicegah sehingga para pekerja Forwarding bisa bekerja dengan nyaman.

Pitra juga mengungkapan, jika  saat terjadi control delivery order, penyidik bisa melakukan pelacakan dan menentukan dengan benar apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi dengan jaringan narkoba atau hanya jaringan memanfaatkan sistem ini.

Hal ini penting, Lantaran pekerja ini  berkaca pada kasus yang menimpa 3 rekan mereka, yaitu Citra Kurniawan, Tommi Agung Priambudi dan Restiadi Sayoko. Mereka saat ini diadili di Pengadilan Negeri Semarang, dan dituntut seumur hidup oleh jaksa, tinggal menunggu vonis hakim, karena dianggap terlibat dan bertanggungjawab atas masuknya 97 kg sabu dari Cina ke Indonesia via laut yang ditangkap di gudang Jepara beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan jaringan Pakistan, dengan otak pengiriman itu M. Riaz alias Mr Khan warga Pakistan. Sabu yang disembunyikan dalam 194 unit mesin genset itu, proses impornya diurus oleh para terdakwa.

“Ketiga rekan kami itu hanya korban. Karena kami tidak punya kewenangan membuka kontainer, mengecek apa isi di dalamnya,” lanjut Pitra.

Kini pihaknya hanya ingin ketiga rekanya mendapat keadilan yang seadil adilnya terhadap vonis hakim yang akan dibacakan hari selasa pekan depan. (MJ-303)

Comments are closed.