Perolehan Pajak PBB 2023 Per September Tercapai 81 Persen, Bapenda Giatkan Sosialisasi Diskon dan Keringanan Pajak di Kantor Kecamatan

Media Jateng, Semarang, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus gencarkan perolehan target pajak daerah, salah satunya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Guna mencapai target tersebut Bapenda melakukan sosialisasi sekaligus pendekatan ke masyarakat, seperti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wilayah 1 yang digelar pada Senin, (11/09/2023) di Kantor Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, perwakilan Kejaksaan Negeri Semarang dan Wakil Ketua, Mualim, perwakilan Komisi B DPRD Kota Semarang serta dihadiri peserta dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Berikan Bebas Denda dan Diskon, Bapenda Optimis Target Penerimaan PBB 2023 Tercapai 90 Persen

Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, kegiatan sosialisasi di setiap wilayah kecamatan itu dilakukan karena bulan September 2023 adalah batas akhir pembayaran PBB tahun 2023.

“Kami terus lakukan pendekatan ke masyarakat terutama pada wajib pajak, salah satunya melalui pihak kecamatan dan kelurahan. Ini penting kami sampaikan karena kami berikan program diskon dan keringanan yang harus dimanfaatkan oleh wajib pajak,” ujarnya usai kegiatan.

Iin sapaan akrabnya mengatakan, Bapenda juga menggandeng pihak kejaksaan yang selama ini membantu mulai dari surat penagihan hingga proses klarifikasi para wajib pajak.

Pengambilan ABT yang Masif Harus Jadi Perhatian Bersama, DPRD Kota Semarang : Harus Dikendalikan !

“Alhamdulilah perolehan pajak daerah dari sektor PBB hingga September 2023 sudah mencapai 81 persen atau Rp527 milyar jadi kurangnya Rp91 milyar. Sementara itu, perolehan pajak daerah secara keseluruhan sudah mencapai 68 persen,” bebernya.

Menanggapi sejumlah kesulitan yang dialami dalam penagihan pajak daerah, seperti objek pajak yang alamatnya tidak valid atau bahkan objek pajak yang tidak diketahui pemiliknya, Iin mengatakan, pihaknya segera melakukan pembersihan data.

“Segera lakukan pembersihan data agar bisa memudahkan proses penagihan dan juga memudahkan pihak kelurahan dan kecamatan saat membantu kami,” katanya.

Inilah Penyebab Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, Cek Disini Penjelasan Lengkapnya !

Dengan demikian Iin lebih lanjut menambahkan, berbagai upaya yang dilakukan selama ini, pihaknya optimis target pendapatan pajak daerah di tahun 2023 bisa terpenuhi.(ot/mj)