Media Jateng, Semarang, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sedang menggelar program “Bebas Denda Tunggakan & Diskon 20% Ketetapan PBB tahun 2018-2022”.
Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, program ini untuk mendongkrak penerimaan PBB dimana sampai dengan akhir tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 650 miliar.
“Alhamdulilah tiap minggu di rakor bersama Mendagri, kami masuk dalam 10 besar. Namun kami punya piutang terbesar pajak daerah itu di PBB. Oleh itu perlu dilakukan sejumlah langkah,” katanya didampingi Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Idha Sulistyowati, saat ditemui mediajateng di Kota Semarang, (04/09/2023).
Untuk mewujudkan target penerimaan PBB, pihaknya melakukan sejumlah langkah seperti memberikan program “Bebas Denda Tunggakan & Diskon 20% Ketetapan PBB tahun 2018-2022”.
Baca Juga :
Bank Jateng Tour de Borobudur Tak Hanya Event Olahraga. Namun Jual Wisata dan Budaya Jawa Tengah
“Diskon berlaku mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2023. Kalau mau bayar di tahun 2023 maka yang akan tertagih itu di 2022 ke belakang. Harapannya kalau diskon 20 persen selesai baru bisa bayar PBB tahun 2023. Jadi kalau bayar PBB sampai dengan 30 September 2023 bisa ikut undian nanti,” beber Iin, sapaan akrabnya.
Iin menambahkan periode program diskon ini juga memberikan waktu yang cukup luas bagi warga Kota Semarang untuk mengatur keuangan mereka dan memanfaatkan diskon yang ditawarkan.
Baca Juga :
Majukan Sektor UMKM, Karang Taruna Gelar Pasar Rakyat
Selain program diskon, kata Iin, Bapenda juga melakukan jemput bola seperti kerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan PBB.
“Kami juga melakukan pendataan pihak kelurahan yang mana yang masih rendah realisasinya dalam penerimaan PBB. Kami bersama pihak perbankan jemput bola barangkali ada masyarakat yang masih kesulitan bayar PBB,” katanya.
Lebih lanjut Iin menambahkan program ini juga sejalan dengan semangat peringatan HUT RI ke-78, dimana masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga :
“Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera bayarkan PBB Anda sebelum periode program berakhir pada tanggal 30 September 2023,” pungkasnya.(ot/mj)