Semarang, mediajateng.net, – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, beberapa wilayah saat ini mengalami peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena adanya perubahan objek pajak dan perkembangan wilayah.
Indriyasari menjelaskan, kenaikan PBB tidak melampaui 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak semua wilayah mengalami kenaikan tarif PBB. Peningkatan ini tidak melebihi 20 persen. Namun, walaupun kenaikan hanya 20 persen, beberapa warga merasa dampaknya mungkin lebih dari 30 persen karena mereka terbiasa membayar dengan diskon massal tahun sebelumnya,” ujarnya kepada mediajateng, Senin (17/7/2023).
Iin sapaan akrabnya menambahkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif PBB.
Yang pertama adalah faktor kelas bangunan yang memainkan peran penting.
Ia mengatakan, perubahan pada bangunan yang mengakibatkan perbesaran volumenya secara otomatis akan meningkatkan nilai bangunan yang dikenai pajak.
Iin menegaskan bahwa kenaikan PBB bukan karena kenaikan tarif pajak itu sendiri, melainkan karena perubahan volume bangunan yang menyebabkan peningkatan tarif.
“Jumlah lantai pada bangunan yang meningkat menyebabkan perbedaan luasan bangunan,” tambahnya.
Selain itu, perkembangan wilayah juga berdampak pada besarnya tarif PBB.
Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur yang memperbaiki jalan dan saluran akan mempengaruhi kelas jalan tersebut.
Dengan demikian, nilai jual objek pajak (NJOP) akan berubah pula. Tetapi, wilayah-wilayah yang rawan banjir tidak mengalami peningkatan NJOP. Penetapan NJOP berdasarkan pada peraturan wali kota (perwal).
Iin menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim Korsubgah KPK yang menyarankan untuk mengikuti harga pasar dalam menentukan NJOP. Namun, pihak Bapenda masih membatasi NJOP hingga maksimal 80 persen dari harga pasar.
Lebih lanjut, Iin mengungkapkan Bapenda Kota Semarang kini telah terhubung langsung dengan perizinan pembangunan. Setiap kali ada izin pembangunan baru, notifikasi langsung masuk ke Bapenda dan terdata secara otomatis.
Meskipun NJOP semakin tinggi, Iin meyakini bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak tidak akan terpengaruh. Meskipun ada beberapa warga yang mengeluh tentang kenaikan PBB, namun jumlahnya tidak signifikan.
Bapenda memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB untuk mengajukan tinjauan kembali.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).(ot/mj)
