Media Jateng, Semarang – Sidang pertama kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, pertama kali dibuka. Namun Terdakwa Aipda Robig justru sudah meminta perlindungan keamanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai Mira Sendangsari.
“Katanya ada yang melakukan pemukulan, makannya kami mohon agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar kuasa hukumnya, Herry Darman. sidang agenda eksepsi, Selasa, 15 April 2025.
Menanggapi aduan itu, hakim Mira Sendangsari. menanyakan pada terdakwa Robig yang duduk di kursi sidang mengenakan baju dan peci putih.
Baca juga : Kasus Korupsi Mbak Ita Akan Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
“Benar di pukul?” tanyanya.
Terdakwa Robig pun mengangguk. Hakim Mira kemudian menanyakan siapakah orang yang memukul terdakwa pada sidang pekan lalu. Ia juga meminta pada jaksa penuntut umum untuk menambah keamanan terdakwa Robig dalam pengawalan sidang.
“Siapa yang memukul, kalau jelas ada yang mukul, laporkan ke polisi. Nanti ditambahkan keamanannya ya, pak jaksa tolong diperhatikan,” ujarnya.
Selama ini, dalam menjalani persidangan terdakwa Aipda Robig yang merupakan anggota Polrestabes Semarang ini telah dikawal oleh dua anggota Brimob. Mereka juga membawa senjata laras panjang.
Baca juga : Jawa Tengah Buka Investasi Masuk Untuk Genjot Pembangunan
Namun, permintaan tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada sidang perdana. Tim kuasa hukum Robig mengklaim bahwa kliennya sempat mengalami kekerasan fisik dari pihak keluarga korban almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi di dalam ruang sidang.
Kendati demikian, Herry Darman menegaskan bahwa aduan pemukulan tersebut hanya disampaikan sebagai bentuk permintaan perlindungan kepada pengadilan. Bukan untuk memproses hukum pelakunya.
“Tidak, tidak. Cuma minta perlindungan saja. Jangan sampai kejadian lagi,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pernyataan itu mendapatan tanggapan santai oleh kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir. Ia menilai Robig bersikap berlebihan.
Baca juga : Lumpy Skin Disease Bisa Mematikan Sapi Ternak di Jawa Tengah
“Ah, itu cengeng aja. Siapa yang mukul? Enggak ada pemukulan. Wartawan banyak kok (saksi). Jangan cengeng gitu. Terdakwa kok cengeng,” kata Zainal.
Ia pun meminta agar tim penasihat hukum terdakwa memverifikasi dulu kebenaran tuduhan tersebut. Bahkan, menyarankan agar melakukan visum.
“Pengacaranya ya mbok dicek dulu, benar apa enggak ada pemukulan. Visum dulu aja,” lanjut Zainal.
Baca juga : Propam Amankan Tiga Oknum Polisi Kasus Pungli Rutan Polda Jateng
Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu keluarga Gamma yang hadir di persidangan sempat terlibat dalam situasi emosional saat sidang usai. Nenek Gamma mencubit lengan Robig saat hendak keluar ruang sidang. Atas perlakuan itu, Robig langsung berbalik arah dan terdiam menatap nenek Gamma selama selama beberapa detik. Hal itu yang kemudian Robig anggap sebagai pemukulan.












