Hukum dan Kriminal

Tergiur Imbalan Paket dan Uang Rp 200K Pemuda Semarang Masuk Penjara

×

Tergiur Imbalan Paket dan Uang Rp 200K Pemuda Semarang Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

Tersangka KR tunjukan barang bukti 9 paket sabu siap edar di kawasan Pedurungan. Foto: Mediajateng.net/ Humas Dit Narkoba Polda Jateng

Media Jateng, Semarang – Hanya karena tergiur imbalan Rp 200.000 dari orang tidak dikenal KR warga Tlogosari Kulon, harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Tersangka KR ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan ke kawasan Pedurungan. KR (32) diduga berperan sebagai pengedar. Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam rilisnya, Jumat 8 Mei 2026, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, penangkapan dilakukan Kamis, 7 Mei 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan,’ ungkap Dir Narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” kata Dir Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah,” imbuhnya.

“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan ” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi.” ungkapnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.