Ini Pelaku Penipuan Penerimaan Polri di Purbalingga yang Mengaku Kerabat Kapolri

Purbalingga – mediajateng.net

Polres Purbalingga menggelar press release kasus penipuan rekrutmen Polri yang dilakukan oleh seorang perempuan yang mengaku kerabat pejabat di kepolisian. Press release digelar di halaman Mapolres, Selasa (31/10/2017).

Tersangka yang diamankan yaitu TH (42) seorang perempuan yang mengaku warga Bekasi, Jawa Barat. Ia diamankan Satreskrim Polres Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Banyumas di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/10/2017).

Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK.,M.H. mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengaku kerabat dari pejabat kepolisian dan pejabat lainnya. Selanjutnya menjanjikan bisa memasukan orang untuk menjadi anggota Polri maupun PNS Polri melalui jalur khusus atau susulan.

“Para korbannya adalah peserta pendaftaran Polri tahun 2017 yang sudah gugur dalam seleksi. Mereka kemudian dijanjikan bisa masuk pendidikan susulan,” jelasnya.

Tersangka bisa mendapatkan korban di Purbalingga karena memiliki pacar di wilayah Kecamatan Kutasari. Dari situlah tersangka mencari korban. Bahkan pacarnya tidak mengetahui kalau TH merupakan seorang penipu. Tidak hanya itu, salah satu keluarga pacarnya juga terindikasi menjadi korban penipuan.

Tersangka selama ini sering berpindah tempat tinggal atau nomaden. Begitu juga alamat yang di Kutasari tempat pacarnya hanya sesekali ia berada di tempat tersebut. Berdasarkan KTP yang dimiliki tersangka bertempat tinggal di Bekasi namun KTP tersebut ternyata palsu.
Kapolres menambahkan untuk korban di wilayah Purbalingga berjumlah 7 orang. Dari aksi penipuan yang dilakukan, tersangka bisa meraup uang hingga Rp. 1,7 milyar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil, sepeda motor dan perhiasan.

“Kita juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Ada kemungkinan dia juga melakukan penipuan modus yang sama di luar wilayah Purbalingga,” ucap kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain uang tunai Rp. 29.289.500,- 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit Toyota Inova, 1 unit Toyota Kijang Super, 1 unit sepeda motor Ninja, 2 kartu ATM, sejumlah perhiasan emas, 2 telepon genggam, slip bukti transfer/setoran bank dan sejumlah kwitansi penyetoran uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MJ-303)