25ribu Non ASN Jawa Tengah Terancam Menganggur. Komisi A DPRD Jateng Minta Pemerintah Tunda Kebijakan 28 November

Media Jateng, Semarang – Sebanyak 25ribu pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran paska 28 November mendatang.

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah minta kebijakan penghapusan honorer dan non ASN di Jateng ditunda.

Permintaan penundaan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dilakukan pemerintah pusat hingga ada kejelasan nasib kerjaan non ASN dan honorer.

Permintaan penundaan dilakukan hingga 25ribu pegawai non ASN tersebar di sejumlah lembaga pemerintah baik kependidikan maupun pemerintahan di Jawa Tengah bisa tertampung bidang lain.

Hilangnya pekerjaan sebagai imbas kebijakan penghapusan non ASN yang akan dilakukan 28 November mendatang.

Dampak penghapusan, diperkirakan 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Kondisi itu diungkapkan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, dalam pertemuan dengan komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, 29 Juli 2022.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non ASN ini.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 Nopember besok.

“Kita cari solusi terbaik dulu, stop dulu jangan di 28 Nopember sebelum ketemu solusi yang sama-sama adil karena teman-teman non ASN ini juga banyak jadi ujung tombak pemerintah daerah. Khawatirnya nanti pelayanan menjadi timpang kalau mereka tidak ada,” tandasnya.

Ketua Satu Nada menjelaskan, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.

Dalam seleksi, non ASN berpotensi tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.

“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.

Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non ASN di Jateng yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.

Baik di bidang retribusi, pariwisata di Jawa Tengah hingga pelayanan kepada publik secara langsung.

Padahal tidak jarang masih ada daerah di Jateng yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.

Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Oleh karena itulah, Arif bersama ribuan non ASN di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka. (media Jateng-70)