Media Jateng, Semarang – Sidang perdana kasus korupsi dengan menghadirkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin 21 April 2025,pukul 13.00 wib.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh hakim ketua Gatot Sarwadi, S.H., M.H. serta Titi Sansiwi, S.H. dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum. sebagai hakim adhoc Tipikor.
Pada sidang perdana ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.
Agus Nurudin yang menjadi salah satu tim Penasihat Hukum Mbak Ita dan Alwin menyatakan bahwa tidak diajukannya eksepsi lantaran untuk mempercepat alur persidangan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan dengan cepat, sehingga minggu depan kami bisa langsung menghadirkan saksi,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Rio Fernika Putra dan Yunarwanto membacakan surat dakwaan setebal 64 halaman bagi keduanya atas kasus suap dan gratifikasi.
JPU menyatakan bahwa keduanya menerima uang dari dari Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional(Gapensi) Martono yang juga Direktur PT Chimader777 sebesar 2 Miliyar rupiah, serta sebesar 1,75 Miliyar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
“Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan agar keduanya mendapat pekerjaan pada proyek pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kota Semarang,” Ujar Jaksa.
Baca juga : Perempuan Inspiratif, Walikota Semarang Agustina Raih Penghargaan Puspa Bangsa 2025
Usai dijanjikan mendapat proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2023, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.
“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang,” terangnya.
Berikutnya, Ita dan Alwin juga didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dengan alasan untuk membayar utang kepada keduanya.
Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
Baca juga : Kartini Milenial Harus Bisa Berbagi Ilmu dan Skills
“Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar untuk terdakwa Ita dan Rp 1,2 miliar untuk terdakwa Alwin,” jelasnya.
Selanjutnya penerima uang terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.
“Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca juga : RIP. Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.












