Jawa Tengah

Sikapi Laka Lantas yang Tewaskan 18 Orang, Ini Instruksi Kapolda Ke Seluruh Polres

×

Sikapi Laka Lantas yang Tewaskan 18 Orang, Ini Instruksi Kapolda Ke Seluruh Polres

Sebarkan artikel ini

Semarang,Mediajateng.net-Menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mobil pikap G 1987 FC di jalan menurun Dukuh Baledono Baron, Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, pada Senin (5/9) petang yang menyebabkan 18 rombongan takziah tewas, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, memerintahkan semua Kapolres se Jawa Tengah beserta seluruh jajarannya untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Juga termasuk kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut manusia.

 

“Pak Kapolda memerintahkan Kapolres untuk tertibkan, dengan cara preemtif dan preventif. Kalau bisa dengan cara tersebut, tidak perlu dengan represif, yang humanis,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, melalui telepon seluler.

Liliek menambahkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah, hari ini turun melakukan penyelidikan. Berdasar infobawal Pick up itu awalnya dinaiki sekira 30 orang.” Atas perintah Kapolda, jika ada korban (meninggal dunia di TKP) lebih dari 5 orang, Polda akan turun menyelidiki atau meneliti. Tim TAA dilengkapi berbagai peralatan canggih,” lanjutnya.

Tim TAA ini akan membantu penyelidikan kepolisian setempat. Salah satu hasil penyelidikan TAA adalah simulasi 3 dimensi bagaimana laka lantas itu terjadi.

Pihaknya, sebut Liliek, mengimbau kepada masyarakat luas agar menjadikan insiden di Batang itu sebagai pelajaran berharga. Bagi pengemudi juga harus menomorsatukan keselamatan.

Overloading muatan dapat menyebabkan kendaraan tidak seimbang karena beban, juga menyebabkan ban meletus, bisa berujung terjadi laka lantas.

“Ini memang jadi polemik, bagaikan buah simalakama. Di daerah terpencil, angkutan bak tertutup masih jarang. Maka harus diutamakan keselamatan.

Kendaraan bak terbuka sesuai UU Lalu Lintas hanya diperuntukan mengangkut barang atau hewan,” pungkasnya (MJ-303)