Media Jateng, Semarang — Krisis internal di tubuh jajaran Direksi PDAM Kota Semarang mengkhawatirkan. Usai pencopotan jabatan Direktur Utama E Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno.
Dicopot, ketiga direksi jika terbukti masih menandatangani dokumen atau berkantor seperti biasa, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pemilik perusahaan.
“Kalau sudah diberhentikan tapi masih berkantor dan menandatangani dokumen, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya pelaksana tugas (PLT) yang sudah ditunjuk wali kota,” demikian penjelasan Anggota Dewan Pengawas PDAM, Deo Hermansyah, saat memaparkan, Minggu 12 Oktober 2025.
Baca juga : Jelang Purna Tugas, Sekda Indarto Pamitan dengan ASN dan Relawan BPBD Banjarnegara
Sebagai Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang, Deo menyebut dari evaluasi kinerja PDAM ada unsur pemborosan disusul satu kasus kematian di wilayah resevoir Gajahmungkur yang belum tuntas di tangan Polda Jawa Tengah.
“Direksi sekarang ini kan sudah enam tahun, tapi kan Pemerintah kota Semarang sebagai pemilik ingin perusahaan daerah ini lebih maju. Ya, direksi harus patuh terhadap hukum. Walikota Semarang terjunkan inspektorat untuk bekerja menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa keputusan pemberhentian jajaran direksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga : Gandeng Kejaksaan, Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang Capai 80 Persen
“Mekanismenya sudah jelas. Evaluasi dilakukan secara triwulan, semester, dan tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar pemberhentian direksi. Jadi keputusan wali kota sepenuhnya sah,” ujar Deo.
Deo menjelaskan, sesuai SK yang dikeluarkan Wali Kota Semarang, PLT Direktur Utama PDAM Tirta Moedal saat ini adalah Hernowo Budi Luhur, yang berwenang penuh menjalankan operasional perusahaan.
Ia juga menegaskan, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perusda), sehingga keputusan strategis berada di tangan satu pemilik modal, yaitu Wali Kota Semarang.
Baca juga : Buka Ruang Publik Sampaikan Kritik, Kota Semarang Gelar Forum Debat Mahasiswa
“PDAM bukan perseroan dengan banyak pemegang saham. Jadi tidak ada RUPS. Pemiliknya hanya satu, yaitu pemerintah kota,” terangnya.
Terkait polemik penolakan SK pemberhentian oleh pihak direksi, Deo menyebut hal itu merupakan hak pribadi yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun secara administratif, keputusan pemberhentian tetap sah dan berlaku.
“Kami berharap semua pihak menaati keputusan resmi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM,” pungkasnya. ***












