Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Asal Brebes. TKI Dijanjikan ke Jepang

×

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Asal Brebes. TKI Dijanjikan ke Jepang

Sebarkan artikel ini

 

Media Jateng, Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan calon pencari kerja di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Para korban dijanjikan akan diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tujuan negara Jepang. Dalam janjinya, pelaku juga menjanjikan calon pencari kerja akan mendapatkan gaji hingga puluhan juta rupiah.

Namun, realita di lapangan korban tidak pernah diberangkatkan ke negar Jepang meski telah menyetor sejumlah uang seperti yang disyaratkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam keteranganya mengatakan Polda Jateng menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

Baca juga: Wakil Gubernur Jateng Gus Yasin: Doakan saya jadi Wakil Gubernur Jawa Tengah

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu 19 Februari 2025.

“Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes.

Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Baca juga: Warisan Kearifan Lokal Dan Prinsip keberlanjutan Wali Kota Ita

“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan,” urai Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu 19 Februari 2025.

“Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.

Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Baca juga: Disambut Tarian Semarangan, Ratusan Warga Jemput Walikota Semarang Agustina Wilujeng

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.(Media Jateng)