Media Jateng, Semarang – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas melakukan kegiatan relokasi satu unit Harbour Mobile Crane (HMC) tipe B07 dari BJTI Tanjung Perak ke Dermaga Samudera Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini menandai langkah strategis Pelindo dalam meningkatkan kapabilitas Dermaga Samudera untuk penanganan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Branch Manager PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas, Hardianto menyampaikan proses kegiatan penyandaran dan bongkar muat Harbour Mobile Crane (HMC) B07 di Pelabuhan Tanjung Emas.
“HMC B07 diangkut menggunakan Tongkang SS 2303 yang ditarik oleh TB Elisabeth 2 dengan spesifikasi GRT 64 ton dan panjang 26,19 meter dan berhasil disandarkan di Dermaga Samudera 02 pada Rabu, 2 Juli 2025. Sedangkan proses pembongkaran HMC sendiri menggunakan metode roll-off atau penururan HMC dari tongkang ke dermaga melalui ramp door,” Jelasnya.
Selain itu Hardianto juga mengatakan, “Dimulai pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, setelah Tongkang SS 2303 diposisikan beaching atau kapal sandar posisi melintang di sisi buritan kapal sejak pukul 04.00 WIB. Proses bongkar HMC tersebut memakan waktu sekitar 40 menit, sesuai estimasi, dan pada pukul 09.00 WIB tongkang kembali diposisikan alongside atau kapal sandar samping (posisi normal) untuk pemasangan kembali badan samping tongkang sisi atas (sideboard) buritan”.
Selama proses relokasi dan pembongkaran, manajemen Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas mengirimkan tim khusus untuk mengawasi jalannya kegiatan relokasi HMC agar berlangsung dengan aman dan semua prosedur telah terpenuhi.
Kehadiran HMC B07 ini merupakan bagian integral dari rencana besar untuk mengoptimalkan Dermaga Samudera. KSOP menyatakan bahwa tim Kementerian Perhubungan akan melakukan verifikasi lapangan terhadap Dermaga Samudera setelah HMC berada di Pelabuhan Tanjung Emas.
Pengoperasian penuh HMC untuk melayani peti kemas baru akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Perhubungan. (*)








