Hukum dan KriminalJawa TengahSemarang

Saling Menguatkan, Mbak Ita dan Alwin Basri Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Kota Semarang

×

Saling Menguatkan, Mbak Ita dan Alwin Basri Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

Media Jateng, Semarang – Sidang tindak kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, resmi digelar hari ini, Senin tanggal 21 April 2025, pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor di wilayah Gisikdrono Semarang Barat.

 

Mbak Ita maju tidak sendirian disampingnya hadir Alwin Basri yang juga menjadi tersangka. Keduanya terlihat menggenakan baju batik masuk ke ruang sidang dengan cukup tenang.Saling menguatkan saat duduk di kursi sidang, hingga tak terlihat wajah tegang.  Sesaat kemudian datang salah satu putranya ikut mendampingi.

 

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Senin (21/4/2025), perkara Mbak Ita yang bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg menjadi sidang perdana bagi keduanya.

Baca juga : Perempuan Inspiratif, Walikota Semarang Agustina Raih Penghargaan Puspa Bangsa 2025

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi menjelaskan, sidang perdana tindak pidana korupsi Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, digelar dengan agenda sidang pertama, menghadirkan terdakwa dan bacaan dakwaan.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada tanggal 19 Februari 2025. KPK menjelaskan bahwa keduanya jadi tersangka atas kasus suap dan pemotonggan tunjangan ASN dengan total Rp 2,4 miliar.

 

“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Baca juga : Kartini Milenial Harus Bisa Berbagi Ilmu dan Skills

 

Mbak Ita dan Alwin juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023. Hal ini berawal dari perintah Alwin agar memberikan proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang dengan total nilai Rp 20 miliar.

 

Pelaksanaan proyek itu akan diatur oleh Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga merupakan tersangka. Alwin disebut meminta fee Rp 2 miliar atau 10% dari total nilai proyek itu.

 

Selain itu, Mbak Ita juga djadikan tersangka karena memotong tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan. KPK mengatakan Mbak Ita menandatangani draf

 

Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.

Baca juga : RIP. Paus Fransiskus Meninggal Dunia

 

Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya, Mbak Ita menganggap besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.

 

Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menilai uang itu bukan penerimaan yang sah.

 

“Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023,” ujarnya.