Bawa 20 Gram Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Jepara – mediajateng.net

Baru lima bulan bebas, MFF (31) harus kembali meringkuk di penjara. Warga Saripan, Jepara itu, terbukti menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram. Selain itu, ia juga terbukti menggunakan zat psikotropika jenis metamfetamina tersebut.

Di depan polisi, ia mengaku barang tersebut adalah milik seorang temannya. Namun diduga kuat MFF juga menjadi kurir bubuk kristal memabukkan itu.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan, penangkapannya berawal dari laporan masyarakat. Faris dicurigai sering membawa sabu untuk dikonsumsi dan dijual. Bermula dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan tersangka pada Kamis (25-05-2017) pagi di gang jalan Merdeka turut jalan KH Ahmad Fauzan, Saripan, Jepara.

“Setelah diselidiki dari telepon seluler miliknya ada pesan singkat yang berisi tentang petunjuk pengambilan sebuah barang. Setelah dicocokan di lapangan, ternyata terdapat sebuah bungkusan rokok yang di dalamnya ada empat buah paket kecil seberat masing-masing lima gram sabu. Paket itu ditutupi tanah dan rumput dan diletakkan di pinggir jalan Desa Pekalongan,” ujar Kapolres Jepara, Selasa (29/5).

Menurut AKBP Yudianto, MFF bukanlah pemain baru di dunia Narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada tahun 2016 dan baru keluar penjara pada bulan Januari 2017.

Kepada pewarta, MFF bersikukuh bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Pada saat ditangkap, ia mengaku baru akan mengambil paketan tersebut. Namun belum sampai terjadi, dirinya terlebih dulu ditangkap. “Itu milik teman yang ada di Semarang. Saya tidak menjual saya hanya memakai,” akunya.

Untuk mendapatkan paket tersebut, ia mengaku menebusnya dengan harga Rp 9,5 juta. Akibat perbuatannya, Ia disangkakan melanggar Pasal 132 dan 114 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 8 miliyar rupiah. (MJ-303)