Warga Tolak Pengembangan Perumahan

UNGARAN, mediajateng.net – Puluhan warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menolak pembangunan perumahan yang berlokasi di dekat pemukiman mereka. Hal ini dikarenakan, pihak pengembang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Langkah mediasi antara warga dengan pengembang telah dilakukan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Namun, warga tetap menolak karena pengembang belum mempunyai izin. Selain itu, warga juga protes karena zona wilayah yang dibangun perumahan tersebut merupakan jalur hijau.

“Dasar kami menolak karena sampai sekarang pengembang belum bisa menunjukkan izin seperti IMB. Di peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), itu masuk dalam sabuk atau jalur hijau. Artinya sesuai peruntukan yakni untuk pertanian, bukan perumahan,” ungkap Sulihna, Ketua RT5 RW2 Desa Gebugan, dalam rapat mediasi di Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (19/4).

Warga lain, Dardiri mengatakan, sebagai perwakilan warga, pihaknya tidak mempersulit pihak pengembang yang akan berinvestasi di dalam bisnis perumahan. Namun, warga hanya meminta pengembang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga sesalkan pihak pengembang yang tidak ‘kulonuwun’ dulu kepada warga sekitar. Tahu-tahu ada alat berat masuk. Awalnya kami tidak diberi tahu. Kami protes lalu pengembang minta maaf. Kami maafkan tapi peraturan tetap ditegakkan. Di lokasi pembangunan sementara berhenti aktivitasnya,” kata lelaki setengah baya, yang juga mantan Ketua RT setempat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gebugan, Jaron menyampaikan hal yang sama. Seyogyanya pihak pengembang meminta izin terlebih dahulu kepada warga sambil menunjukkan kelengkapan perizinan dari pemerintah daerah setempat.

Kasie Pengendalian Pemanfataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Suharno yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, sesuai Perda No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW disebutkan bahwa lokasi yang dibangun oleh pengembang tersebut masih di zona jalur hijau.

“Setahu kami belum ada revisi perda tersebut. Jadi peruntukannya untuk pertanian dan pangan. Saran kami, pengembang silahkan berkonsultasi pada dinas terkait. Apakah nanti diizinkan atau tidak itu yang menentukan dari bidang tata ruang,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Nilwati selaku pengembang perumahan akan melengkapi perizinan. Dirinya mengakui pernah mengurus perizinan dari dinas terkait namun terkendala mendapat izin dari warga sekitar.

“Ini tahap dua. Pembangunan sekarang ini ini ada 14 bidang tanah. Luasan perbidang minimal 60 sampai dengan 90m2. Di sertifikat tanah disebutkan tipe D2 tanah pekarangan dan lahan kosong.

Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bergas, Pranowo mengatakan, sesuai rencana tata ruang dan wilayah bahwa lokasi yang dibangun perumahan tersebut adalah kawasan hijau, yang berarti peruntukannya untuk pertanian atau perkebunan.

“Jika pihak pengembang belum puas dengan hasil mediasi, bisa melakukan konsultasi dengan dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin. Yang diprotes warga itu pembangunan tahap dua,” katanya.

Disinggung perizinan pembangunan perumahan tahap pertama, Pranowo lebih memilih diam. Dirinya beralasan bahwa pada saat itu belum menjabat di Kantor Kecamatan Bergas.

“Yang itu (pembangunan tahap pertama,red), saya no comment dulu lah,” pungkasnya singkat.(fajar-mj)