Media Jateng, Semarang – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang minta Pemerintah Kota (Pemkot) tegas dalam penyelesaian permasalahan tempat karaoke di Pasar Dargo dan Pasar Penggaron.
Selain mengganggu warga sekitar, lokasi operasional tempat karaoke di Pasar Dargo dan Penggaron juga dinilai melanggar keperuntukannya. “Kita minta karaoke di Pasar Dargo dan Penggaron ditertibkan sebelum puasa Ramadan,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara.
Penertiban ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, perlu dilakukan lataran keberadaan tempat hiburan karaoke itu berada di lokasi yang seharusnya digunakan sebagai pasar tradisional.
Pasar Dargo, oleh masyarakat Semarang bahkan warga di sekitar Kota Semarang dikenal sebagai pasar induk beras. Namun, saat ini telah berubah fungsi sebagai tempat hiburan karaoke.
Komisi B, imbuh dia, prihatin mengetahui adanya dua pasar tradisional milik Pemkot yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan karaoke.
Kedua pasar tadisional milik Pemkot Kota Semarang jadi pusat hiburan karaoke yakni Pasar Dargo dan Pasar Klitikan Penggaron.
Demikian yang terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP serta Dinas Pariwisata Kota Semarang, Jumat 14 Februari 2025.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, dalam rapat dengar pendapat menyebutkan terkait adanya keluhan masyarakat perihal terjadinya alih fungsi pasar tradisional di Kota Semarang.
Politisi Partai Golkar ini menguraikan, seperti pengelolaan Pasar Dargo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan karaoke. Yang lebih memprihatinkan, tambah Mararas Apuwara, tempat karaoke yang telah bertahun-tahun di dari Polsek itu tanpa mengantongi izin.
“Masyarakat mengeluh kepada kami. Mereka merasa terganggu dengan adanya itu (karaoke). Dari dasar tersebut, kami mengadakan rapat. Kami sepakat untuk menertibkan karena dari segi legalitas tidak masuk,” ungkap Anggota DPRD Kota Semarang tersebut.
Atas hal tersebut, Mararas Apuwara mengatakan, Komisi B mendesak Dinas Perdagangan segera mengembalikan fungsi Pasar Dargo dan Pasar Penggaron.
“Sudah semestinya pasar tradisional berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, bukan sebagai tempat hiburan. Terlepas karaoke tersebut mengantongi izin atau tidak,” tegas Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Semarang.
Dalam rapat tersebut terungkap juga bahwa pajak hiburan tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir masuk pada 2020 lalu. Selama ini, hanya retribusi yang masuk ke Dinas Perdagangan namun sudah berakhir September 2024.
Baca juga: Jadi Tempat Karaoke, DPRD Minta Pemkot Semarang Kembalikan Fungsi Pasar
“Kami sudah sampaikan kepada Dinas Pariwisata bisa memikirkan solusi ke depan untuk para pelaku usaha karaoke di Pasar Dargo dan Pasar Penggaron. Sedangkan Komisi B hanya fokus pada pengembalian fungsi pasar tradisional,” kata politisi Partai Golkar ini.
Pihaknya merekomendasikan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Dia berharap penertiban bisa dilakukan sebelum Ramadan.
“Dari Satpol PP memberikan keterangan meminta izin resmi dari wali kota, untuk mereka bergerak harus ada legalitasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mararas Apuwara membeberkan, Pemerintah Kota Semarang berencana merevitalisasi Pasar Dargo. Pasar tersebut akan diperuntukan bagi pedagang eks-Barito.
“Diharapkan pasar dargo yang sepi bisa ramai kembali dan menjadi pasar ikonik Kota Semarang, bisa membantu masyarakat sekitar. Ekonomi meningkat,” paparnya.(Media Jateng)












