Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Ibu Kota Jawa Tengah, pasalnya penanganan dan penindakannya yang kurang optimal.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengakui pengelolaan sampah di Kota Semarang sejatinya sudah berjalan, namun kompleksitas permasalahan sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Sosialisasi memang sudah dilakukan, tapi pengelolaan sampah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada koordinasi lintas sektor dan gerakan bersama, termasuk kampanye kesadaran membuang sampah yang harus terus digencarkan,” kata Pilus sapaan akrabnya, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan sekolah dari tingkat SD hingga SLTA agar kesadaran masyarakat bisa tertanam sejak kecil.
Adapun program-program seperti pilah sampah yang telah dijalankan pemerintah kota cukup membantu, terutama dalam pengurangan sampah plastik.
Namun, Pilus menegaskan bahwa perlu ada penegakan hukum yang lebih efektif. Meskipun perda terkait sampah telah ada, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.
“Perda dan petugas penegak perda sudah ada, tapi ketika penindakan dilakukan, yang kena justru warga sendiri. Maka kita harus mencari formulasi baru, termasuk menerapkan sanksi sosial seperti meminta pelanggar mengakui kesalahan dan membersihkan kembali sampahnya di hadapan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti mengungkapkan, bahwa dari 1.200 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Semarang, baru sekitar 26–27 persen yang terkelola di tingkat masyarakat. Sisanya masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Idealnya, TPA hanya menerima residu. Tapi kenyataannya, sebagian besar sampah langsung dibuang ke TPA. Ini menunjukkan perlunya penguatan pengelolaan dari hulu,” katanya.
Perihal kondisi TPA Jatibarang, Arwita menyebut bahwa DLH Semarang telah mengambil langkah cepat untuk menghindari sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kota Semarang termasuk yang tidak menerima sanksi tersebut.
“Kami melakukan penanganan darurat dengan soil cover, membangun jaringan pengelolaan gas metan, dan sumur pantau. Kami juga menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk membangun kolam darurat demi mencegah pencemaran lingkungan akibat licin (cairan limbah dari sampah),” tandasnya. (ot/mj)












