Menelisik Kebenaran Rombongan Bupati Demak Pelesiran ke Singapura

DEMAK, Mediajateng.net – Polemik kunjungan kerja Bupati Demak, M Natsir beserta rombongan ke Singapura pada tanggal 13 – 15 Oktober lalu terus bergulir.

Sejumlah aktifis dari Lembaga Studi Kebijakan Publik ( LSKP ) Jateng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Demak, kembali mendatangi kantor DPRD Demak, guna meminta tindak lanjut dan klarifikasi DPRD Demak terhadap Bupati Demak.

Dalam audiensi dengan wakil rakyat tersebut, para aktivis ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Demak, Sunari dan Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Pada pertemuan itu, aktifis mendesak DPRD Demak agar menggelar pansus terkait kunjungan kerja bupati dan rombongan ke Singapura agar ada kejelasan.

“DPRD Demak harus berani bersikap. Harus ada tindakan nyata dan bila perlu beri sanksi. Adakan pansus DPRD, sehingga jelas Bupati Demak benar-benar kunjungan kerja ke Singapura atau tidak,” kata Mutohar Ketua PMII Cabang Demak.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, DPRD Demak telah memanggil Bupati Demak, untuk meminta klarifikasi terkait kunjungan kerjanya ke Singapura, bersama ajudan dan pengawalnya, Sekda Demak, Singgih Setiono, serta Kasubag rumah tangga, para kepala bagian, asisten bupati dan BPKAD.

Akan tetapi, sambung Muntohar, klarifikasi tersebut hanya sepihak dan tidak ada tindak lanjut dari DPRD, terlebih ada sejumlah camat dan bawahan bupati lainnya yang nyata nyata pergi ke Singapura.

“Kalau memang bupati tidak pelesiran ke Singapura, buktinya apa. Semuanya harus jelas, makanya Pansus DPRD itu harga mati,” tandasnya.

Direktur LSKP Muhammad Rifai, menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang ke luar negeri tanpa izin menteri.

Kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa persetujuan Mendagri, bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Ya, kami mendukung sepenuhnya diadakan Pansus DPRD terkait kunjungan kerja Bupati Demak ke Singapura,” kata Rifai.

Sementara itu, Ketua komisi A, Sunari, mengatakan, DPRD Demak tidak bisa serta merta memberi sanksi kepada bupati terkait dugaan kunjungan kerjanya ke Singapura beserta anak buahnya.

Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui, sanksi bisa dilakukan apabila DPRD menggunakan hak haknya, baik hak angket atau hak interpelasi.

“Harus kita kaji lebih jauh. Jangan langsung memberikan sanksi,” tutur Sunari.

Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, menambahkan, penyelesaian persoalan dengan pansus DPRD prosesnya panjang dan membutuhkan waktu berbulan bulan.

“Buat pansus itu prosesnya lama, harus ada usulan dari fraksi atupun anggota DPRD lainnya. Kita harus berkoordinasi, siapa yang usul dan mendukung pansus. Jika semua tahapan dan ketentuan sudah terpenuhi, maka baru bisa digelar pansus,” terang Slamet.

Setelah mendengar penjelasan Bupati Demak, M Natsir, saat dipanggil beberapa waktu lalu, bupati menyebut ada anak buahnya yang pergi Singapura dan ada yang tetap bertahan di Batam.

Menurut Slamet, untuk saat ini pansus DPRD masih belum diperlukan. Sebagai tindakan nyata, DPRD Demak meminta Inspektorat, untuk memeriksa orang orang yang menyeberang ke Singapura tanpa izin bupati.

“Kalau memang ada yang menyeberang ke Singapura ya harus ada sanksi dari bupati. Dalam waktu dekat kita panggil inspektorat. Tunggu saja,” pungkasnya.