LSKP Jateng Desak Kejari Demak Serius Tangani Korupsi di Kota Wali

DEMAK, Mediajateng.net – Aktivis Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, mendesak Kejaksaan Negeri Demak agar serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Demak.

Direktur LSKP Jateng, Muhammad Rifai menilai dalam satu tahun terakhir ini, pihak kejaksaan
sama sekali belum terlihat melakukan penangan kasus dugaan korupsi di Demak.

” Ya , selama setahun ini kami lihat dan amati, belum terdengar adanya penanganan kasus korupsi dari Kejari Demak,” kata Rifai seusai audiensi dengan pihak Kejari Demak untuk menanyakan penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Demak, Selasa (16/10/2018).

Disisi lain , LSKP Jateng juga menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam yang jalan ditempat.

Padahal kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Demak sejak tahun 2016 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa itu , mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 423 juta.

” Ini jelas ada kerugian negara disitu. Tersangkanya juga sudah ada. Tapi kami melihat belum ada pelimpahan ke pengadilan,” ungkapnya.

“Kasus itu sudah jalan dua tahun lho, ada apa sebenarnya?” tanya Rifai.

Kalu memang kasus dugaan Korupsi Desa Tlogorejo dihentikan, sambung Rifai, harusnya pihak Kejari Demak segera menghentikannya. Namun jika memang kasus tersebut dilanjutkan, maka harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangkanya juga segera ditahan.

“Penanganan korupsi di Demak tidak hanya lamban, tapi tidak serius. Harusnya Kejari Demak bisa tegas, ada korupsi ya usut tuntas,” tandasnya.