Opini

Kritik adalah Nafas Akademik dan Tanggung Jawab Moral

×

Kritik adalah Nafas Akademik dan Tanggung Jawab Moral

Sebarkan artikel ini

Oleh Widhi Handoko 

Media Jateng, Semarang, – Widhi Handoko, sosok yang tidak asing bagi masyarakat Jawa Tengah khusus bagi Notaris dan PPAT bahkan bagi rekan-rekan politik. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nelayan dan Tani Jateng juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengwil Notaris juga Ketua Pengwil IPPAT. Dia orang yang idealis dan keras sebagai aktivis anti korupsi. Pernah sebagai sekretaris Gerakan Jalan Lurus. Dan sering bergerak dalam ranah Gerakan anti korupsi.

Widhi Handoko dibesarkan bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh tradisi kampus: tradisi berpikir kritis, tradisi keberanian, dan tradisi menyebut yang salah sebagai salah. Karena itu saya tidak akan pernah berhenti menyuarakan kritik—baik terhadap organisasi profesi notaris, organisasi profesi lain, maupun terhadap pemerintah.

Kritik bukanlah permusuhan. Kritik adalah tanda cinta paling jujur terhadap bangsa. Kritik adalah vitamin demokrasi yang sering pahit, tetapi menyembuhkan. Yang takut kritik biasanya bukan karena kritik salah, melainkan karena ada sesuatu yang ingin ditutupi.

Saya percaya hukum tidak boleh menjadi kosmetik moral yang menipu publik. Hukum tidak boleh hanya tampak rapi dalam teks, tetapi busuk dalam praktik.

Hukum tidak boleh dipakai menjadi topeng untuk melindungi kelompok tertentu dan menghukum kelompok tertentu. Jika hukum dibiarkan seperti itu, maka ia bukan lagi “hukum”, melainkan alat kekuasaan.

Di ruang-ruang organisasi profesi, terutama organisasi profesi notaris, saya melihat potensi besar: profesi ini mulia karena memegang pintu peradaban hukum perdata, pintu kepastian, pintu perlindungan hak. Namun di saat yang sama, saya juga melihat penyakit klasik: birokratisme, feodalisme, bahkan sikap antikritik. Ada kalanya organisasi lebih sibuk menjaga citra daripada menjaga integritas. Ada kalanya organisasi lebih cepat menghukum yang bersuara daripada menertibkan yang menyimpang.

Padahal organisasi profesi mestinya bukan sekadar “wadah”, melainkan kompas etik. Bukan sekadar stempel formalitas, melainkan penjaga marwah.

Ketika organisasi profesi kehilangan fungsi etik dan keberanian, maka profesi akan kehilangan kehormatannya.

Saya menolak diam. Diam adalah bentuk persetujuan paling licik. Diam berarti membiarkan kebusukan menjadi normal. Diam berarti ikut menguatkan sistem yang korup.

Bagi saya, memperjuangkan hukum progresif adalah memperjuangkan hukum yang berpihak pada keadilan sosial, bukan hukum yang memuja prosedur sambil menutup mata terhadap ketimpangan.

Hukum progresif menuntut keberanian untuk mengatakan: aturan boleh ada, tetapi keadilan harus hidup.

Undang-undang boleh indah, tetapi nurani harus memimpin.

Saya memilih menjadi pengingat, meski dibenci.

Saya memilih menjadi pengganggu, meski dianggap tak sopan. Karena perubahan besar memang selalu dimulai dari suara kecil yang mengganggu kenyamanan.

Jika kritik saya dianggap keras, maka saya jawab: korupsi jauh lebih keras. Korupsi membunuh pendidikan, kesehatan, masa depan anak-anak, dan martabat bangsa. Saya tidak akan sopan kepada korupsi.(ot/mj)

Penulis adalah akademisi/ pakar Hukum dan Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung