OpiniWonogiri

Hubungan Klasik Pendirian Pabrik Semen dan Penolakan Warga di Wonogiri

×

Hubungan Klasik Pendirian Pabrik Semen dan Penolakan Warga di Wonogiri

Sebarkan artikel ini

Oleh: Eko Warsito Wartadipura

WONOGIRI masuk babak baru. Bupati lama, Joko Sutopo lengser keprabon karena sudah dua periode alias 10 tahun menjabat. Setyo Sukarno, yang di periode kedua pemerintahan Joko Sutopo jadi wakil bupati, kini naik jadi bupati. Serah terima jabatan antar-mereka dilaksanakan 3 Maret setelah Setyo Sukarno resmi dilantik jadi bupati, 20 Februari 2024.

Pemerintahan Setyo Sukarno baru berjalan hitungan hari, tapi sebagaimana lazimnya babak baru, sudah banyak dinamika terjadi. Ada nuansa optimisme ada juga geletar pesimisme yang timbul karena pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

Di balik semua yang tampak pasti lebih banyak pergerakan di area yang tidak tampak. Semua pihak mulai dari DPRD, jajaran pemerintahan, aparatur negara, aparat penegak hukum, partai politik, orang dekat, tim sukses, barisan pendukung, LSM, wartawan, pasti sedang melakukan penyesuaian.

Pendek kata, semua pihak yang punya akses pada kekuasaan pasti sedang menyesuaikan diri. Termasuk di dalamnya: investor.

Babak baru Wonogiri ditandai dengan rencana investasi berupa pendirian dan operasional pabrik semen. Calon lokasinya: beberapa desa di Kecamatan Pracimantoro. Dari total 25 kecamatan di kabupaten itu, Pracimantoro adalah wilayah terluas, berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wonogiri butuh investasi? Sudah pasti. Sebagaimana daerah lain di Indonesia, pergerakan para investor di daerah mereka diharapkan bisa menjadi pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat postur APBD masing-masing daerah.

Soal bagaimana profil investasi Wonogiri semasa bupati sebelumnya, tentu banyak informasi dan data yang masuk dari berbagai sumber. Namun semua itu sudah berlalu biarkan jadi catatan sejarah. Kita cermati saja yang baru.

Rencana investasi pabrik semen merantak ke permukaan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup industri semen dan tambang batu gamping di Pracimantoro.

Izin kelayakan lingkungan hidup untuk pendirian pabrik semen diberikan kepada PT Anugerah Andalan Asia (AAA). Perusahaan itu dinyatakan bisa melakukan operasional pabrik semen di lahan seluas 123.315 hektar yang berada di tiga desa: Watangrejo, Suci, dan Sambiroto. Kapasitas produksi maksimalnya mencapai 4,5 juta ton semen per tahun.

Izin kelayakan lingkungan hidup tambang batu gamping untuk semen diberikan kepada PT. Sewu Surya Sejati (SSS). Areal pertambangannya seluas 186,13 hektar dengan kapasitas usaha 4,2 juta ton gamping per tahun. Areal cakupan lahan pertambangan berada di lima desa. Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Petirsari, dan Joho.

Informasi terkini, sebagian lahan pertanian untuk tambang sudah terbeli oleh perusahaan. Calon lahan untuk pabrik belum terbeli karena ada penolakan dari warga setempat.

Dari banyak jenis investasi, beberapa pakar mengatakan, tambang dan pabrik semen menjadi salah satu yang punya daya tolak tinggi di masyarakat. Pro kontra tentang manfaat pabrik dan dampak kerusakan lingkungan terhadap masyarakat sekitar hampir selalu berada dalam intensitas tinggi.

Di Pracimantoro itu juga yang terjadi. Terlebih calon lokasi pabrik dan tambang untuk semen itu tidak jauh dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Luas KBAK Gunungsewu mencapai 14.223 hektar berada di lima kecamatan: Pracimantoro, Eromoko, Giriwoyo, Giritontro, dan Paranggupito. Karena keunikan dan aspek pentingnya dalam ekosistem, KBAK ini ditetapkan menjadi kawasan geopark oleh UNESCO.

Kekhawatiran tentang kerusakan lingkungan dan ekosistem itu berjalin-berkelindan dengan kekhawatiran warga setempat terhadap dampak buruk terhadap aspek sosial dan budaya. Alhasil, gaung penolakan dari warga semakin mencuat ke permukaan.

Seperti biasa. Selain penolakan tentu ada dukungan terhadap rencana pendirian pabrik. Mereka yang mendukung rerata beralasan investasi pabrik semen bakal berdampak positif pada pertumbuhan dan kekuatan ekonomi warga Pracimantoro dan sekitarnya.

Perwakilan investor dalam beberapa kesempatan menyatakan pabrik itu bakal menyerap sedikitnya 2.400 orang tenaga kerja. Jika dihitung dengan efek berantainya, tidak kurang dari 7.000 orang bakal mendapat manfaat dari investasi senilai sekitar Rp 6 triliun itu.

Semua paparan yang bagus nyatanya belum berhasil meluluhkan hati warga. Terbukti, setidaknya sampai tulisan ini ditayangkan, masih ada penolakan keras dari warga di sekitar calon pabrik. Mereka berpendapat iming-iming tersebut tetap tidak sepadan dengan dampak buruk yang bakal dialami.

Sebagian warga berpendapat gaji pekerja pabrik sesuai UMK tidak sepadan dengan kehilangan tanah yang sudah turun-temurun menghidupi keluarga mereka. Belum lagi risiko polusi, kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem karst, kemungkinan menghilangnya sumber air, dan potensi bencana alam yang mengintai dalam jangka pendek dan jangka panjang operasional pabrik.

Menjawab pendapat pihak yang pro pembangunan pabrik. Warga yang kontra itu menegaskan, tidak alergi terhadap investasi di Wonogiri selatan. Harapan mereka investasi yang masuk bukan investasi pabrik semen, tetapi investasi yang lebih bersifat padat karya dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan lebih sedikit. Misalnya investasi di bidang industri pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, dan sejenisnya yang lebih sesuai untuk Wonogiri selatan.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri relatif belum banyak menyampaikan pernyataan atau tanggapan teknis tentang rencana pendirian pabrik semen ini. Pernyataan terkini disampaikan oleh Bupati Setyo Sukarno setelah serah terima jabatan 3 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Menelisik Status “Kecewa Gabung Republik”

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri di bawah kendalinya bakal bersikap terbuka terhadap para investor di berbagai sektor, termasuk investor di bidang industri semen. Namun ada catatannya. Investor tersebut harus mematuhi semua regulasi atau aturan yang berlaku.

Dia juga minta masyarakat memahami Wonogiri butuh investasi untuk membuka lapangan kerja baru. Sejauh investor berjalan sesuai regulasi, bupati mengharapkan masyarakat bisa memahaminya.

Kalau DLKH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan, mestinya perusahaan sudah memenuhi syarat sesuai regulasi setidaknya untuk sampai tahap izin kelayakan lingkungan.

Masyarakat tinggal berharap sesuai pernyataan Pak Bupati, bahwa izin itu keluar karena memang benar-benar sesuai regulasi. Tidak ada rekayasa atau tindakan di luar jalur yang dilakukan oleh siapapun menggunakan kekuatan apapun untuk mempengaruhi keluarnya izin.

Prinsip tersebut berlaku pula untuk tahap regulasi yang lain. Semisal lahirnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wonogiri yang terbaru, beberapa saat lalu. Perda RTRW menjadi gerbang utama yang harus dilalui investor untuk menanamkan modal di Wonogiri.

Merunut pada Perda RTRW terbaru itu, industri besar memang diberi lokasi di kawasan Wonogiri selatan, termasuk Pracimantoro. Jadi rencana pabrik semen di sana tidak melanggar aturan.

Masyarakat tinggal berharap Perda RTRW tersebut lahir memang dengan pertimbangan “lurus” demi kemajuan Wonogiri. Tidak karena pesanan atau kepentingan salah satu atau beberapa pihak untuk memuluskan rencana investasi besar di sana.

Mungkin ada pihak yang menilai lahirnya aturan karena membawa kepentingan pihak tertentu sebagai sesuatu yang wajar. Sah-sah saja berpendapat demikian.

Tetapi, apapun yang dimulai dengan cara tidak baik pasti bakal berakibat tidak baik pula. Sesuatu yang dimulai dengan kecurangan bakal berujung pada kecurangan-kecurangan berikutnya.

Jadi. Selain aspek ketaatan pada regulasi ada beberapa hal lain yang mesti dipertimbangkan dalam lingkar persoalan seperti ini. Antara lain, aspek keterbukaan dan kejujuran yang dilakukan sejak awal.

Dalam konteks rencana pendirian pabrik semen. Keterbukaan sebaiknya dilakukan sejak proses penyediaan lahan. Jangan sampai masyarakat menjual lahan karena informasi yang sengaja disembunyikan atau diputarbalikkan.

Misalnya, pencari lahan sebenarnya sudah tahu tanah di sana akan digunakan untuk pabrik semen. Demi lebih mudah mendapat tanah, mereka berbohong kepada masyarakat dengan mengatakan, lahan warga dibeli untuk tukar guling tanah di kabupaten lain yang dijadikan lokasi pembangunan obyek wisata. Pola seperti ini rasanya kurang elok.

Masih kata pakar, pendirian pabrik semen masuk kategori investasi yang proses perizinan dan pendiriannya kerap dilakukan secara tertutup. Ini menjadi salah satu sebab akhirnya muncul masalah berkepanjangan di kemudian hari.

Dengan prinsip ketaatan pada aturan dan keterbukaan tanpa rekayasa. Peluang investasi terhindar dari masalah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pasti lebih besar, dibanding jika prosesnya dilakukan dengan rekayasa, ketertutupan, main kuasa, aji mumpung, dan slinthat-slinthut. Bahkan kalaupun investasi tersebut harus batal, investor tidak bakal terlalu dalam gigit jari karena belum rugi terlalu besar.

Oh iya. Pada kisaran 2009 hingga 2014 lalu ada wacana pendirian pabrik semen di Kecamatan tetangga Pracimantoro. Yaitu:  Giriwoyo dan Giritontro. Rencana batal dengan sebab simpang siur. Ada yang menyebut karena penolakan warga. Ada juga yang mengatakan kandungan bahan semen di sana tidak sesuai harapan. Nuwun.

Penulis adalah Redaktur Senior Mediajateng.net dan pengasuh Balai Sastra Wartadipura