Ini Kejadian Memalukan pada Rapat Paripurna DPRD Demak

DEMAK, Mediajateng.net – Belasan anggota DPRD Demak mangkir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Demak, Rabu (21/3/2018) siang.

Pantauan Mediajateng.net, Rapat Paripurna ke – 10 tersebut, hanya dihadiri sebanyak 18 anggota dan tiga unsur pimpinan.

Rapat paripurna tentang
Persetujuan bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap empat Raperda dan Pencabutan tiga Perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

“Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 37 anggota hadir, dari total 50 anggota. Rapat paripurna dinyatakan telah memenuhi kuorum,” ucap Slamet.

Menurutnya, meskipun banyak anggota dewan yang tidak berada di tempat saat digelar rapat paripurna, namun sebelumnya mereka sudah mengisi daftar hadir. Sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat, harusnya anggota dewan mengikuti rapat paripurna tersebut hingga selesai.

“Harusnya ya hadir dan ikut paripurna sampai selesai. Itu sudah menjadi tugas kita, sebagai bentuk moralitas kita sebagai anggota dewan. Antara hak dan kewajiban harusnya berimbang, ” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, M Natsir dan Wakil Bupati, Joko Sutanto serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun empat Raperda yang disetujui yakni, Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Demak nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Demak nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

” Hasil rapat konsultasi Pimpinan bersama Pimpinan Pansus A dan B, Pimpinan Badan Pembentukan Perda dan Ketua – ketua Fraksi DPRD Demak, menyetujui empat Raperda itu, ” kata Slamet, yang juga politisi PDI Perjuangan.

Sedangkan tiga Perda yang dicabut yakni, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Demak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 3 tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan serta Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Demak nomor 11 tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah atau Air Permukaan Tanah

“Untuk penggilingan padi keliling (portable rice mill) diberikan dispensasi untuk beroperasi di wilayah Demak,” pungkasnya