Semarang

DPRD Kota Semarang Sebut Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen

×

DPRD Kota Semarang Sebut Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Semarang belakangan ini menjadi perhatian masyarakat.

Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menegaskan, tidak terjadi kenaikan nilai PKB, melainkan adanya penambahan opsen yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Suharsono menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa untuk PKB, terdapat mekanisme opsen, yakni bagian pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian sebagian hasilnya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Opsen ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Semarang untuk turut menagih pajak tersebut agar lebih optimal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB,” kata Suharsono, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, secara nominal, besaran PKB masih berada di angka 1,05% dari nilai jual kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku. Opsen kota hanya menambahkan persentase kecil yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kalau dihitung secara menyeluruh, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak. Hanya ada tambahan dari sistem opsen, dan itu sah menurut regulasi,” tegasnya.

Suharsono berharap masyarakat tidak salah memahami informasi ini dan tetap patuh membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemkot Semarang juga diharapkan dapat memberikan edukasi lebih lanjut mengenai mekanisme opsen kepada masyarakat.(**)