Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta agar tidak ada lagi masalah dengan keberadaan TPA ilegal di kota Semarang yang dinilai bisa mengganggu kenyamanan warga dan polusi lingkungan. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu “Liluk”Winarto, bahwa Pemerintah kota Semarang harus lebih proaktif dan mengawasi jika ada temuan terkait TPA ilegal seperti di wilayah Rowosari yang disorot karena menjadi lokasi pembuangan sampah dari masyarakat.
“Ini tentunya, timbunan sampah yang dibakar ini menyebabkan polusi di lingkungan sekitar tentunya sangat menggangu masyarakat terdampak. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau secara liar, agar membuat lingkungan bisa lebih bersih dan sehat lagi,”ujarnya.
“Kita bersama- sama untuk menjaga lingkungan agar tidak mencemari udara dengan membakar sampah karena menimbulkan asap dari pembakaran sampah,”lanjut Liluk sapaan akrabnya.
Penanganan timbunan sampah tersebut, lanjut Liluk, pemkot Semarang bisa menyediakan tempat sampah yang baru di sekitar lokasi, atau memfasilitasi masyarakat sekitar agar sampah tidak berserakan dan menimbulkan polusi. “Sehingga tidak ada timbunan sampah yang tidak segera diangkut atau malah dibakar yang asapnya akan mencemari warga,”pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, bahwa penutupan TPA ilegal di Rowosari ini dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah melalui hasil rapat di Provinsi pada Senin (11/8) lalu. Dari rapat itu disampaikan TPA ilegal Rowosari harus ditutup. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP kota Semarang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“Lokasi tersebut ditutup dengan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak,”terangnya.
Ia pun mengatakan, jalannya koordinasi dengan Pemkab Demak sangat baik, demak juga sudah menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan. (ot/mj)








