Media Jateng, Solo– Walikota Surakarta, Respati Ardi meminta kepada Dinas terkait agar segera melakukan penindakan terhadap sejumlah outlet minuman berakohol yang bersiri tanpa izin di Kota Surakarta.
“Nanti pak Kasatpol silahkan melakukan ketentuan yang berlaku saja (terkait penutupan outlet minuman alkohol tanpa izin). Kami mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Respati, Kamis 7 Mei 2026.
Dirinya menjelaskan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menerapkan aturan pembatasan pada izin usaha maupun peredaran minuman berakohol di Kota Bengawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga Ketenteraman, Ketertiban Masyarakat (Trantibmas).
“Kami intinya melakukan pembatasan peredaran minuman berakohol untuk menjaga trantibmas atau ketertiban. Jadi silahkan bagi masyarkaat dan nanti di Dinas terkait untuk melakukan pengecekan izin dan lain-lain. Kami ada pembatasan yang sudah ditentukan dan kami akan awasi pembatasan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Solo berkomitmen menciptakan iklim usaha tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi minuman berakohol akan dilakukan secara ketat melalui koordinasi dengan dinas terkait.***












