Media Jateng, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang membahas tentang rencana penyediaan tenaga pendamping bagi setiap anggota dewan. Tenaga pendamping ini akan membantu tugas kedewanan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, usulan adanya tenaga pendamping sudah dilakukan saat pembahasan tata tertib (tartib) beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, saat tartib tersebut diajukan ke Gubernur namun kebijakaan tenaga pendamping ini dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Semarang (setwan).
“Di tartib dicoret, dikembalikan ke DPRD Kota Semarang atau setwan kebijakannya seperti apa,” jelas Ali usai mengikuti rapat dengar pendapat membahas tenaga pendamping bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang, Senin (2/12/2024).
Dengan demikian kata Ali, pembahasan kali ini belum ada keputusan.
Rapat membahas tentang tenaga pendamping anggota dewan itu, Komisi A DPRD Kota Semarang melibatkan sejumlah pihak seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Setwan, dan Biro Hukum.
“Belum ada keputusan. Ini prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, jajaran legislatif akan berkonsultasi ke DPRD Jateng untuk mengetahui lebih dalam kebijakan yang diterapkan di sana.
Menurut Ali, DPRD Jateng sudah menerapkan kebijakan adanya tenaga pendamping sejak dua tahun lalu.
Sementara itu untuk kabupaten kota, menurutnya, belum ada yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut Ali menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Cirebon terkait tenaga pendamping.
Sebagai informasi, sudah ada kajian dari Komisi A DPRD Kota Semarang periode sebelumnya terkait tenaga pendamping.
Itu menjadi dasar Kota Semarang menganggarkan untuk tenaga pendamping dewan pada APBD 2025.
Anggaran itu sudah dibahas dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan sudah dimasukan dalam APBD 2025.
Hanya saja, kebijakan ini butuh kesepakatan bersama.
“Sudah dianggarkan satu anggota DPRD satu tenaga pendamping.”
“Cuma, nanti dalam konteks penempatan rekrutmen sekarang tidak boleh tenaga non ASN.”
“Makanya, sedang dikonsultasikan ke DPRD Jateng dalam waktu dekat,” terangnya.
Ali menyampaikan, setiap anggota DPR mempunyai hak pendampingan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 209 ayat (1) huruf b tentang Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD yang mempunyai tugas di antaranya staf atau tenaga pendamping anggota DPRD.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, setiap alat kelengkapan dewan (AKD), terdapat tenaga ahli.
“Tugasnya, mendampingi kerja-kerja kedewanan mulai pengawasan, penganggaran, legislasi, pembentukan produk hukum daerah,” urainya.
Dia menilai, keberadaan tenaga pendamping ini penting dalam mendampingi setiap anggota dewan menhelesaikan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.(ot/mj)








