Salatiga,mediajateng.net – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga. Polisi menangkap RA Alias Maryuni Kemplink yang menjadi bandar arisan tersebut.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
“Pelapor F ini sudah kenal dengan tersangka RA. Keduanya kemudian menjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,”terang AKBP Indra dalam keterangan persnya Jumat (24/9/2021).
Kapolres Indra menjelaskan, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka RA hingga total Rp. 71.300.000, dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
“Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan dan mendatangi rumahnya, tersangka ternyata sudah tidak ada. Rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Merasa menjadi korban penipuan, F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Indra.
Beberapa orang yang menjadi korban penipuan RA kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga. Diantaranya FH Warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp.500.000.000, NA Warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, ADR Warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti kerugian Rp.160.000.000, APL warga Karang Duwet Tingkir kerugian Rp.7.200.000, NA warga Ngalik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, IA warga Modangan Sidorejo kerugian Rp.2.473.200.000, FP warga Barukan Kabupaten Semarang kerugian Rp. 357.700.000, AK waga Ledok Agomulyo kerugian Rp. 316.300.000 dan MA warga Popongan Bringin kerugian Rp. 171.100.000.
“Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, RA kita jerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujara Kapolres Indra. (MJ/60)












