Semarang

Diduga Pansel Kurang Teliti, Orang Partai Lolos Menjadi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.

×

Diduga Pansel Kurang Teliti, Orang Partai Lolos Menjadi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, mediajateng.net – Komisi A DPRD Jateng telah menetapkan tujuh calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng terpilih Periode 2021-2024 dan siap dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah. Namun, calon Komisioner KPID Jateng terpilih tersebut terdapat satu nama yakni Yogyo Susaptyono yang diduga masih menjabat sebagai pengurus partai politik (Parpol).

Hal itu terungkap setelah beredar dokumen Surat Keputusan (SK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pusat dengan Nomor 24468/dpp-3/VIA.1X2017, yang tercatat nama Yogyo S Yono, sebagai salah satu pengurus demgan jabatan Wakil Sekretaris DPW PKB tingkat Jateng masa periode kepengurusan 2017-2022.

atas beredarnya salinan asli SK kepengurusan tersebut Diduga, Pansel KPID periode 2021 – 2024 kecolongan dan kurang teliti, mengingat Yogyo yang memiliki rekam jejak sebagai orang partai dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang periode 2014-2019 dari PKB tersebut justru lolos seleksi adminsitrasi hingga mengikuti tahapan ujian selanjutnya. Padahal sesuai persyaratan mengikuti seleksi anggota KPID ini salah satunya adalah tidak boleh terkait dengan partai politik.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Periode 2021-2024, KH Achmad Daroji, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seleksi telah dilakukan dalam proses panjang dengan melewati berbagai tahap. Dia membenarkan bahwa tidak boleh ada calon yang menjabat sebagai pengurus parpol.

“Selama tim Pansel melakukan proses itu tidak ada komplain dari masyarakat. Itu sebetulnya ada waktu cukup lama, masyarakat bisa komplain. Kalau memang seseorang (calon komisioner KPID) itu menjabat sebagai pengurus partai, mestinya dibatalkan itu,” tegasnya, Sabtu (13/2/2021).

Dia meminta apabila ada temuan terkait seleksi calon anggota KPID Jateng dipersilakan melaporkan ke Dinas Kominfo Jateng. Apabila hal tersebut terbukti, akan diproses lebih lanjut oleh Dinas Kominfo Jateng. “Mungkin Kominfo akan diteruskan ke DPRD Jateng untuk menyaring ulang,” imbuhnya.
Pihaknya menyayangkan mengapa tidak ada masyarakat yang melakukan komplain di awal masa waktu seleksi, Padahal ada waktu cukup lama untuk masyarakat memberi masukan. Coba saja, ‘mbok menowo’ dari gubernur ada kebijakan (evaluasi). Yang jelas, tugas Pansel saat ini telah selesai. Kalau sudah rampung dan tidak ada keluhan, kemudian diserahkan kepada DPRD Jateng dan sudah disidangkan,” terangnya.

Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH M Yusuf Chudlori saat dikonfirmasi mengenai SK yang menyebut bahwa Yogyo S Yono pengurus PKB Provinsi Jateng tersebut menjelaskan bahwa itu kepengurusan 2017. Dia tidak membantah bahwa masa kepengurusan adalah 2017-2022.

“Pasca Pemilu 2019, dia tidak aktif dan memilih konsentrasi di usaha,” terangnya.
Sedangkan Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman mengiyakan pernah ada SK Tahun 2017 yang mencantumkan nama Yogyo S Yono sebagai pengurus partai. “Namun ada SK baru juga yang intinya tidak ada Yogyo. Yogyo sudah lama dikeluarkan dari partai, pada Pemilu 2019 kemarin, juga tidak mencalonkan diri. Sudah ada kepengurusan baru yang tidak ada namanya Yogyo,” kata dia.

Menurut dia, proses seleksi anggota KPID Jateng dilakukan oleh tim Pansel yang independent. “Sudah diverifikasi oleh tim Pansel. Bahwa pada saat seleksi Yogyo sudah tidak tercantum dalam kepengurusan DPW, begitu. Bahwa ada dokumen beredar ya memang, dia dulu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Abis itu keluar dari partai. Setelah itu tidak nyalon lagi. Tim independen menyeleksi, lalu ikut fit and proper test dan sudah dipastikan semua dokumennya. Sudah tidak menjadi anggota partai politik. Pansel sudah menyeleksi dokumen,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Jateng, Riena Retnaningrum menjelaskan, dalam seleksi anggota KPID Jateng tersebut pihaknya memfasilitasi tim Pansel. “Mestinya ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Persyaratannya juga sudah diumumkan ke publik, ke seluruh media massa dan website. Apakah orang-orang yang nantinya akan kita kirim melalui tim Pansel ke DPRD Jateng, ada aduan dari masyarakat atau tidak. Ranah keputusan terakhir ada di DPRD Jateng. Itu tidak ada aduan,” katanya.

Dia menjelaskan, proses seleksi anggota KPID Jateng ini memuat persyaratan ketat. “Rekam jejaknya sudah kami buka lama kurang lebih sebulan. Dari seluruh yang terpilih waktu itu 14 orang, kami buka ke publik. Bagaimana rekam jejaknya, mau mengadukan atau tidak, saya buka. Ternyata saat itu tidak ada aduan. Harus ada pernyataan dan pengunduran diri tidak ikut partai politik mana pun. Sekarang semua transparan semua. Sekarang sudah terpilih tujuh orang, untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jateng untuk dilantik,” bebernya.

Namun saat ditanya per tanggal dan tahun berapa yang bersangkutan mengundurkan diri, Riena belum bisa menjelaskan secara rinci. Sehingga belum diperoleh keterangan yang menunjukkan bahwa ada surat pengunduran diri maupun keterangan yang bersangkutan dikeluarkan dari partai. “Berkasnya ada di kantor, saya tidak ingat,” katanya.

Seperti diketahui, penetapan tersebut dilakukan melalui voting tertutup oleh 19 anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) terhadap nama 14 calon anggota KPID di Gedung Berlian, Semarang, pada Sabtu (30/1/2021) lalu. Terpilih tujuh orang, masing-masing; Anas Syahirul meraih16 suara, Sonakha Yuda Laksono 14 suara, M. Aulia Asyahidin 14 suara, Yogyo Susaptyono 14 suara, Ari Yusmindarsih 12 suara, Asih Budiastuti 12 suara dan Achmad Junaidi 12 suara (Rh-MJ)