Semarang

Nekat Mudik, ASN Terancam Kehilangan Pendapatan Jutaan Rupiah

×

Nekat Mudik, ASN Terancam Kehilangan Pendapatan Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Semarang, Mediajateng.net- Penegasan larangan mudik saat lebaran, tidak hanya bagi masyarakat kecil dan pedagang.

Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah keluarkan larang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jateng untuk bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi covid-19.

Bila ditemukan adanya ASN yang kedapatan nekat mudik, sanksi yang dikenakan yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kami tegas, sesuai aturan bila melanggar akan dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi ringan mulai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi, kamis (15/4).

Tidak hanya potongan seratus dua ratus ribu, namun ASN yang nekat mudik bisa kehilangan TPP hingga jutaan rupiah.

“Sanksi berat bisa pemotongan TPP hingga 50 persen, termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun,” tambahnya.

Larangan mudik dimasa pendemi covid, merupakan kebijakan kedua kali yang diambil pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021.

“Jadi aturan itu berlaku bagi pegawai dinas pemerintahan. Ada sekitar 40.800 aparat sipil negara di 35 kabupaten kota Jawa Tengah sedang kita pantau kinerjanya,” tegasnya.

Sedangkan bagi ASN yang boleh bepergian atas izin atasannya masing-masing. Seperti contoh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jateng, golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan persetujuan dari kepala dinas. Mereka hanya boleh berpergian jika ada urusan mendasak.

“Semua aturan sudah saya pelajari, kalau ASN eselon II izinnya dengan pak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD masing-masing. Kalau tujuannya silaturahmi lebaran tidak boleh. Mereka hanya boleh berpergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan,” pungkasnya.mj-70