Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng saat jelaskan modus pencurian alat musik di gereja di Kabupaten Semarang dan Boyolali. Foto: Mediajateng.net/ Humas Polda Jateng
Media Jateng, Semarang – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali. Pelaku berinisial BU, warga Boyolali, diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda selama periode Maret hingga April 2026.
Kasus ini dirilis langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Helmy Tamaela, di lobi Mapolda Jateng, Rabu 6 Mei 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku BU bekerja secara tunggal. AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan aplikasi peta pada smartphone untuk mensurvei gereja-gereja yang lokasinya terpencil atau minim pengawasan.
“Pelaku masuk ke area gereja pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela. Barang-barang yang diincar adalah peralatan musik dan elektronik karena dianggap memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan,” jelas AKBP Helmy.
Tersangka mengangkut barang jarahannya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang bambu (bronjong). Berdasarkan penyidikan, tercatat ada lima laporan resmi dari total tujuh gereja yang disatroni pelaku di wilayah Semarang dan Boyolali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim Jatanras yang menemukan indikasi penjualan barang-barang elektronik mencurigakan di media sosial. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Boyolali.
Meski sebagian barang bukti telah terjual, petugas berhasil mengamankan sisa peralatan musik yang belum sempat dilepas pelaku. Total kerugian material dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP) ditaksir mencapai Rp151 juta.
“Motif utamanya adalah desakan ekonomi. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat berkas perkara,” tambah Helmy.
Atas perbuatannya, tersangka BU dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen penuh menjaga keamanan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola gereja dan rumah ibadah lainnya untuk memperketat pengamanan, seperti memasang CCTV atau menambah petugas keamanan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik atau alat musik dengan harga di bawah standar pasar. Membeli barang hasil kejahatan bisa berimplikasi hukum sebagai penadah,” tegas Kombes Pol Artanto. ***












