Sidang perdana terdakwa M dilaksanakan pada hari Selasa, 09 September 2025, sekira pukul 11.20 WIB s/d pukul 12.01 WIB, bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo.
Dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan, S.H., beserta anggota A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H. Li dan Agung Hariyanto, S.H., M.H. dan Panitera Ardiana Susanti, S.H., M.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, S.H. dan Wahyu Yogho Purnomo, S.H., Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, SH., MH. serta terdakwa M, dengan agenda persidangan pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cangkring selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Dimana terdakwa didakwa melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup.
Serta agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 16 September 2025.










