Razia Pedagang di Zona Merah Grobogan Berujung Adu Mulut

GROBOGAN, Mediajateng.net – Berdasarkan Perda Grobogan No 16/2014, PKL dilarang berdagang di lokasi zona merah. Namun, masih ada pedagang yang mengabaikan aturan tersebut. Karena itu, petugas harus ekstra memberikan pengarahan kepada para PKL ini.

Rabu (30/5/2018) petang, para pedagang kaki lima yang berjualan di area Alun-alun Purwodadi, tepatnya di jalan Jenderal Sudirman dikagetkan dengan kedatangan petugas gabungan dari Satpol PP Purwodadi, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Koramil 01/Purwodadi serta Polsek Purwodadi. Kedatangan para petugas ini untuk membersihkan para PKL yang berjualan di zona merah. Utamanya di sekitar tempat mereka berdagang sehari-hari.

Menurut Kar (bukan nama sebenarnya-red), pedagang es jeruk peras di depan Masjid Baitul Ma’Mur, petugas dalam razia bersikap arogan dan diskriminatif. Hal itu terlihat dari perdebatan antara Kar dengan petugas.

“Terus terang ya, Pak. Saya mengaku salah kalau berdagang di kawasan yang disebut zona merah. Saya memang tidak ikut rapat paguyuban, tetapi diberitahu oleh teman-teman di paguyuban kalau di sini adalah zona kuning yang bisa dipergunakan untuk berdagang kuliner dengan waktu pendirian usaha pukul 16.00 sampai malam,” ujar Kar.

Petugas Satpol PP tengah berbincang dengan pedagang saat melakukan razia.

Di hadapan para petugas, Kar mengatakan tindakan petugas dalam melakukan razia terhadap PKL dinilai masih arogan dan cenderung semena-mena.

“Saya hanya minta Bapak-Bapak ini jangan semena-mena, jangan arogan maksud saya. Sebentar, Pak. Sebentar, saya tunjukan Perda yang saya bawa ini,” kata Kar, saat akan menunjukan selebaran kertas Perda yang didapatinya dari paguyuban.

Mengetahui hal itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Jalan Dishub Grobogan Qarius Sa’id, langsung memberikan penjelasan detail.

“Itu ‘kan katanya paguyuban, Pak. Zona merah ini berdasarkan Perda. Jadi, para PKL tidak boleh berjualan di kawasan zona merah. Apalagi Bapak juga berjualan di bahu jalan yang tentunya ini melanggar aturan yang ditetapkan dalam Perda,” kata Qarius, saat menengahi keduanya.

Deretan petugas gabungan saat melakukan razia.

Qarius mengatakan operasi gabungan ini dilakukan untuk menindak para PKL yang menggelar dagangannya baik di pinggir jalan (trotoar) maupun di bahu jalan.

“Sekitar 6 orang PKL yang berjualan di jalan Sudirman ini, tepatnya di depan kantor BKD hingga masjid Baitul Ma’mur ini kami peringatkan. Hal ini melanggar UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan Perda Grobogan No 16 tahun 2016 tentang larangan PKL berjualan di zona merah,” papar Qarius.

Menurutnya, sekitar Alun-alun Purwodadi ini merupakan zona merah di mana para PKL dilarang berjualan di areal tersebut. Penegakan yang dilakukan kepada para PKL yang melanggar dilakukan sesuai Perda dan Perbup yang ada. (Ag-Mj)