Polres Temanggung Sita Ratusan Botol Miras Dari Tiga Tersangka

Temanggung – mediajateng.net

Menjelang bulab Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2017. Polres Temanggung menggelar razia dan operasi Pekat terhadap para penjual minuman keras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Kapolres Temanggung, AKBP Maesa Soegriwo mengatakan, operasi pekat merupakan kegiatan rutin yang dijalankan untuk menciptakan keamanan dan keteriban di masyarakat.

“Kita amankan 216 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Ratusan botol ini kita amankan dari tiga penjual di Kecamatan Candiroto dan Kecamatan Temanggung,” ujarnya dalam rikis yang si kirim ke mediajateng.net Jun’at (19/5)

Kapolres menambahkan, tujuan dari dilakukan razia yang dilakukan menjelang bulan Ramadan ini, agar umat Islam bisa lebih khusuk dalam beribadah dan tercipta situasi yang kondusif dan memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras tersebut, karena disamping berbahaya bagi kesehatan juga sangat merugikan masyarakat.

Ratusan barang bukti yang berhasil disita petugas dari ketiga tersangka antara lain, tersangka Munarti (45), warga Dusun Klombean, Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, diamankan 17 botol miras. Di antaranya merek Mansion House dan Cap Tiga Orang. Dari tersangka Agus Widiyanto (48) warga Kampung Bebengan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung, diamankan 34 botol. Antara lain bermerek Cap Tiga Orang, Javan Anggur Merah, Anggur Kolesom, Mansion Houes, Whisky. Lalu dari Tri Handoyo warga Kampung Jampirejo Tengah Kelurahan Jampirejo, diamankan 173 botol ciu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang meberikan informasi jika ditempat-tempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras, lanjut Kapolres.

“Masyarakat sudah sangat resah dengan peredaran miras ini. Selama ini penjual main kucing-kucingan, bahkan mengelabuhi petugas dengan memasukan miras ke dalam botol air mineral,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 10 junto Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung nomor 5 tahun 2015.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa maupun Hakim agar ketiga tersangka ini didenda dengan maksimal karena sudah seringkali tertangkap dengan kasus yang sama,” pungkasnya.(MJ-303)