Gunakan Sabu Warga Randurejo DibekukPolisi

Sragen – mediajateng

Tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Sragen kembali diungkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Jumat (19/05/2017).Tersangka bernama Dwi Apriyanto Kurniawan (36) warga Randurejo kelurahan Puro kecamatan Karangmalang yang berhasil ditangkap

Pjenangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat tentang ulah Dwi Apriyanto Kurniawan yang dikenal tak asing sering bertransaksi narkoba ini. Tersangka ditangkap di jalan kampung dukuh Bendungan desa Pilangsari kecamatan Ngrampal oleh personil unit operasional Sat Narkoba, setelah melihat gerak gerik mencurigakan di lokasi kejadian bersama dua orang saksi lainnya.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio mengatakan dalam penangkapan tersebut, menggeledah barang barang yang dibawa tersangka dan didapati barang bukti yang di bawa tersangka

“Ditangkap dan digeladah kedapatan membawa 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat 0,5 gram, hand phone merk Xiaomi Redmi warna putih, sepeda motor Kawasaki D Tracker bernomor polisi AD 2081 LE warna Hijau-putih yang pada saat penangkapan di gunakan oleh tersangka,”ungkap Joko

Atas barangbukti yang ada padanya, saat ini tersangka Dwi Apriyanto Kurniawan langsung ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat pasal 112 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MJ-303)