Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti tingginya sewa lahan pertanian di Kota Semarang. Demikian terungkap dalam rapat Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (4/11/2025).
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, menyebut banyak petani yang menjerit karena beban sewa lahan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah retribusi, membuat mereka kesulitan hingga merugi.
“Petani menjerit. Sewa lahan pertanian di Kota Semarang sangat tinggi. Dengan perhitungan pokok dari NJOP ditambah retribusi, petani tidak mampu dan banyak yang merugi,” ujar Rukiyanto.
Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat Pemkot Semarang tengah mendorong program swasembada pangan. “Kami berharap Pemkot meninjau ulang besaran sewa lahan yang dibebankan kepada petani. Banyak tanah bengkok yang akhirnya nganggur karena sewa terlalu tinggi, ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Menurutnya, perlu ada kajian ulang terhadap kebijakan retribusi, sewa lahan, dan pajak agar petani lebih leluasa memanfaatkan lahan pertanian milik Pemkot. “Kalau tidak segera ditinjau ulang, program swasembada pangan akan sulit tercapai,” tambahnya.
Rukiyanto menyoroti fenomena banyaknya tanah bengkok yang tidak dimanfaatkan akibat tingginya biaya sewa. Padahal, lahan tersebut seharusnya bisa menjadi penopang ketahanan pangan di Kota Semarang.
“Dengan adanya sewa lahan yang tinggi, banyak tanah bengkok yang nganggur. Ini sangat disayangkan, karena lahan pertanian semakin terbatas di kota,” ujarnya.
Para petani berharap pemerintah kota dapat memberikan solusi yang lebih berpihak, baik melalui penyesuaian tarif sewa maupun keringanan retribusi. Dengan begitu, lahan pertanian bisa kembali produktif dan mendukung kesejahteraan petani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti’ah S.P., menjelaskan bahwa pengelolaan lahan pertanian memang mengacu pada Peraturan Daerah tentang retribusi. Menurutnya, ada beberapa skema retribusi yang ditentukan berdasarkan NJOP.
“Kalau NJOP di bawah Rp1 juta, nilai retribusinya sekitar Rp350 per meter. Untuk NJOP Rp1 juta sampai Rp10 juta, retribusinya Rp1.425 per meter. Sedangkan di atas Rp10 juta, nilainya lebih tinggi lagi,” jelas Shoti’ah.
Ia mengakui bahwa beban retribusi ditambah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membuat petani merasa berat. Namun, Dinas Pertanian sedang menyiapkan skema keringanan.
“Petani bisa mengajukan keringanan. Saat ini kami sedang menyiapkan mekanismenya, termasuk berapa persen keringanan yang bisa diberikan,” tambahnya.
Shoti’ah juga memaparkan bahwa luas lahan pertanian di Kota Semarang kini hanya sekitar 5,8 persen dari total luas wilayah 373,77 km². Dari jumlah tersebut, lahan sawah hanya tersisa sekitar 2.100 hektare, sementara sisanya berupa tegalan dan perkebunan.
“Di tengah kota metropolitan dengan lahan dan SDM terbatas, masih ada masyarakat yang mau bertani. Ini luar biasa dan harus tetap kita dukung. Harapannya, lahan yang ada bisa dioptimalkan untuk meningkatkan swasembada pangan dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Meski beban sewa lahan masih menjadi persoalan, Pemkot Semarang menegaskan tetap memperhatikan aspirasi petani. Upaya pemberian keringanan diharapkan mampu mengurangi lahan bengkok yang terbengkalai dan mendorong optimalisasi lahan pertanian.
“Intinya, kami tetap berupaya agar lahan-lahan produktif bisa dikerjakan oleh petani. Dengan begitu, ketahanan pangan tetap terjaga dan petani bisa memperoleh pendapatan yang layak,” pungkas Shoti’ah. (ot/mj)












