Pengelolaan Cagar Budaya Punya Landasan

GROBOGAN, Mediajateng.net-
Dalam sidang paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya yang telah selesai dibahas Pansus I akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Grobogan.

Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto SSos, kepada Mediajateng.net, Senin (21/5/18) mengatakan raperda cagar budaya ini disetujui setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus I dan disetujui seluruh fraksi DPRD Kabupaten Grobogan.

“Perda cagar budaya akan menjadi rujukan dan perlindungan seluruh cagar budaya yang ada di Kabupaten Grobogan,” papar politisi asal Gubug ini.

Agus memaparkan adanya perubahan Perda Cagar Budaya mempunyai arti penting yakni sebagai wujud komitmen bersama agar ikut melestarikan cagar budaya. Hal ini dikarenakan keberadaan peraturan daerah sebagai perangkat aturan yang memberikan pedoman sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Sebelum disahkan, Perda Cagar Budaya ini dibahas oleh Panitia Khusus I tahun 2018 dan juga telah meminta fasilitas Gubernur Jawa Tengah sebagai penyempurnaan dengan ditindaklanjuti Bapemperda,” jelas Agus.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Grobogan, Hj Sri Sumarni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan dan anggota Pansus I tahun 2018 yang telah membahas Raperda tersebut.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya ini ditujukan untuk melestarikan warisan budaya bangsa serta warisan umat manusia dan ikut mengamankan asset berupa obyek yang diduga Cagar Budaya penting bagi daerah, bangsa, negara dan umat manusia.

”Peraturan Daerah ini tidak hanya terbatas melindungi dan mempertahankan cagar budaya sebagaimana keadaan semula. Tetapi juga meliputi upaya-upaya pengembangan dan pemanfaatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat di masa kini dan mendatang,” tutur Bupati.

Dengan adanya pengesahan Raperda Cagar Budaya ini, Bupati menjelaskan raperda tersebut akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Grobogan. Tujuannya keberadaan cagar budaya ini bisa meningBupati menjelaskan, setelah raperda yang disetujui ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pelestarian Cagamasyarakat di Kabupaten Grobogan. (Ag-MJ)