Banjarnegara, MediaJateng.net – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029, bertempat di Pendopo Dipayudha Adigraha, Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini merupakan forum strategis untuk menyepakati arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Musrenbang yang dibuka secara resmi oleh Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda kabupaten tetangga, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Banjarnegara, para kepala OPD, camat, ketua organisasi masyarakat, organisasi profesi, perwakilan perguruan tinggi, LSM, BUMN/BUMD, hingga tokoh masyarakat dan forum pemuda.
Menentukan Arah dan Prioritas Pembangunan
Kepala Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD ini bertujuan untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah, menetapkan program dan kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja, serta lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Forum ini juga menjadi ajang penyelarasan sasaran pembangunan Kabupaten Banjarnegara dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Musrenbang ini menjadi sarana klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan usulan program desa yang telah diformulasikan dalam forum Musrenbang kecamatan sebelumnya.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029 telah melalui berbagai tahapan, antara lain penyampaian rancangan teknokratik pada 16 Januari 2025, forum konsultasi publik pada 21 Maret 2025, pengajuan rancangan awal kepada Bupati untuk dibahas bersama DPRD pada 25 Maret 2025, serta konsultasi ke Gubernur Jawa Tengah pada 14 April 2025.
Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan hari ini menjadi puncak dari proses partisipatif tersebut.
Pernyataan Tegas Bupati Banjarnegara
Dalam sambutannya, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan forum penting yang menjadi fondasi dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kami diwajibkan untuk menyusun RPJMD paling lambat 75 hari setelah pelantikan kepala daerah. Proses ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam merancang masa depan Banjarnegara secara transparan, inklusif, dan berorientasi hasil,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 memuat visi besar yaitu Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera. Namun, untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan kerja keras, strategi yang matang, serta sinergi lintas sektor.
“Kita menyadari kapasitas fiskal kita masih terbatas, angka kemiskinan masih tinggi, dan kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk membangun ekosistem pembangunan yang kolaboratif dan adaptif, agar setiap pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, dapat terlibat secara aktif,” tegas Bupati Amalia.

Bupati juga menugaskan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan transformasi kerja secara menyeluruh.
“Saya minta agar seluruh OPD fokus pada pencapaian program prioritas. Gunakan data sebagai dasar perencanaan, berinovasi dalam pelayanan publik, dan libatkan masyarakat dalam proses pembangunan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Bupati juga menyampaikan harapannya kepada DPRD agar pokok-pokok pikiran yang disampaikan dalam forum dapat bersinergi dengan program kerja pemerintah daerah.
Ia juga mengajak sektor swasta, BUMN, BUMD, serta lembaga filantropi seperti BAZNAS untuk turut serta dalam mempercepat pembangunan daerah melalui program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami juga membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada dunia akademik, organisasi masyarakat, dan media massa untuk memberikan masukan kritis, dukungan pemikiran, serta ikut mengawal proses pembangunan agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Bupati.
Menuju RPJMD Final dan Penetapan Raperda
Hasil Musrenbang ini akan dirumuskan dalam Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan unsur yang hadir.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan rancangan akhir RPJMD, yang kemudian akan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Raperda RPJMD ini ditargetkan mendapat persetujuan bersama paling lambat 40 hari sebelum penetapan, dengan estimasi penetapan akhir paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, yaitu sekitar tanggal 20 Agustus 2025.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Amalia Desiana menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar seluruh proses perencanaan berjalan lancar dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029 saya nyatakan dibuka secara resmi. Semoga langkah-langkah yang kita susun hari ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dalam memajukan Banjarnegara,” tutupnya.***












