Jawa Tengah

Disahkan DPRD Jateng. Pengembangan Usaha Kecil dan Koprerasi di Jawa Tengah Miliki Payung Hukum Jelas

×

Disahkan DPRD Jateng. Pengembangan Usaha Kecil dan Koprerasi di Jawa Tengah Miliki Payung Hukum Jelas

Sebarkan artikel ini
PJ Gubernur Jateng saat memberi sambutan di sidang paripurna DPRD Jateng, Jumat 7 Februari 2025. Foto: Mediajateng.net/ Humas pemprov Jateng

Media Jateng, Semarang – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Pengesahan Raperda yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Koprasi dan Usaha kecil di Jateng dilakukan setelah dalam sidang Paripurna, Jumat 7 Februari 2025 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) menyetujui usulan raperda tersebut.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Baca Juga: Demi Pelayanan Puskesmas Korban Banjir layani Warga Korban Banjir Kota Semarang

Melalui pemberdayaan, PJ Gubernur Jateng berharap, dapat menjadi wadah menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.

“Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini,” kata PJ Gubernur Jateng saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng.

PJ Gubernur Jawa Tengah menjelaskan, Peraturan Daerah yang baru disahkan akan menjadi pedoman pemerintah daerah, dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan sektor usaha koperasi dan usaha kecil yang saat ini banyak tumbuh di Jawa Tengah.

Pemberdayaan yang dilakukan meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan Koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.

Keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, lanjut Nana, akan berkontribusi positif pula dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Gelar KKN di Desa Pucungwetan, Inovasi Produk Ekraf ‘Pudakkaliwa’ dari Mahasiswa UMP Ini Diapresiasi Disparbud Wonosobo

“Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang berusaha yang kondusif,” katanya.

Anggota Bapemperda) DRPD Provinsi Jawa Tengah, Catur Agus Saptono mengatakan, pembentukan perda ini tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.

Adanya regulasi tersebut, tutur Catur, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat. (Wahyu/ Media Jateng)