Media Jateng, Semarang, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Suharsono, mendukung kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Suharsono berpendapat bahwa kebijakan ini dinilai mampu memenuhi kepentingan rakyat dan di saat yang sama meringankan beban keuangan masyarakat.
Demikian disampaikan Suharsono saat menjadi narasumber di acara sosialisasi “Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran PBB” di Kecamatan Mijen pada Senin, (29/9/2025).
Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi APBD Kota Semarang, menyumbang sekitar 83% dari total pendapatan daerah sebesar Rp 6,2 triliun. Meski PBB sangat krusial bagi pendapatan kota, Suharsono menekankan bahwa Pemkot Semarang menjaga keseimbangan antara penerimaan dana daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“PBB memang penting bagi pendapatan daerah tapi pemerintah kota juga harus peduli kondisi masyarakat. Jadi, sebaiknya kebijakan yang ditetapkan harus adil dan tidak membebankan masyarakat,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menyadari kondisi ekonomi yang penuh tantangan, Suharsono menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak menaikkan tarif PBB pada tahun 2024 dan 2025. Menurutnya, keputusan ini sebagai langkah bijak yang bertujuan meringankan masyarakat.
Dengan proyeksi target pendapatan PBB mencapai Rp 704 miliar pada tahun 2025, Suharsono menekankan bahwa realisasi angka ini menjadi kunci bagi kelancaran berbagai proyek pembangunan di Semarang.
“Kami berharap, berkat kebijakan ini, masyarakat semakin memahami bahwa PBB punya peran sentral dalam membiayai pembangunan kota demi terciptanya Semarang yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Suharsono.
Suharsono menilai bahwa pemerintah kota telah mengambil kebijakan perpajakan yang tepat. (ot/mj)












