Semarang

Jadi Sorotan, Pilus Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Semarang 

×

Jadi Sorotan, Pilus Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Semarang 

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Publik sedang menyoroti tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Nilai tunjangan yang dinilai tinggi itu memicu pembahasan ulang di internal legislatif dan eksekutif.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Semarang: Ketua DPRD sebesar Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp47 juta per bulan, dan Anggota DPRD mencapai Rp32,8 juta per bulan.

Selain itu, setiap pimpinan dan anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp14,7 juta per bulan.

Aturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Hendrar Prihadi pada 29 Juli 2022 dan diundangkan oleh Sekda Kota Semarang saat itu, Iswar Aminuddin, yang kini menjabat Wakil Wali Kota Semarang.

Dalam peraturan tersebut bahwa kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja serta mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Peraturan serupa sebelumnya juga beberapa kali direvisi, terakhir melalui Perwal Nomor 50 Tahun 2021.

Menanggapi adanya sorotan publik tersebut, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman atau yang akrab disapa Pilus ini mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui rapat pimpinan.

“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, pada Selasa (9/9/2025).

Pilus menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran tunjangan karena hal itu diatur melalui regulasi eksekutif.

“Prinsip kami tetap mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menanggapi adanya rencana evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah. Ia menegaskan, keputusan terkait hal tersebut tidak bisa diambil secara sepihak tanpa kajian mendalam.

“Sudah dikirimkan cukup lama kepada saya. Tentu untuk memutuskan itu kan tidak bisa semata-mata, harus ada kajian dan lain sebagainya,” ucap Agustina.

Menurutnya, evaluasi harus melibatkan pihak ketiga agar lebih objektif. (ot/mj)