Media Jateng, Semarang, – Pencairan Dana Bantuan Operasional Rp 25 juta per RT per Tahun sudah mulai bisa dicairkan sejak 8 Agustus 2025. Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengaku senang ketika dana bantuan operasional sudah bisa dicairkan.
Ia pun mendorong kepada seluruh elemen yang berkompeten di kota Semarang, baik OPD, camat dan lurah bisa ikut mengawasi dan ikut melakukan pendampingan agar anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat guna.
“Kami senang sekali akhirnya anggaran Rp25 juta per RT per tahun ini sudah bisa dicairkan. Kami mendorong seluruh elemen hingga Camat dan Lurah ini bisa ikut mengawasi dan melakukan pendampingan agar dana tersebut tepat sasaran dan tepat guna,” ucapnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan, pemerintah harus sering melakukan sosialisasi aturan petunjuk teknis (juknis) agar masyarakat lebih jelas lagi akan tata cara pencairan, aturan dan syarat-syaratnya. Pilus sapaanya mengatakan memang bantuan operasional belum bisa mencakup semua kebutuhan dalam setiap RT.
“Tapi setidaknya dengan dana bantuan operasional ini dapat membantu meringankan iuran yang ada di masyarakat. Memang belum bisa meng-cover penuh kebutuhan warga tapi paling tidak iurannya bisa berkurang jika ada kegiatan di RT,” imbuhnya.
Disinggung terkait ada beberapa RT yang tidak bisa bahkan tidak mau mencairkan dana bantuan tersebut, Pilus mengatakan hal tersebut harus ditelusuri apa alasannya.
“Jadi apakah sudah merasa sudah bisa mencukupi kebutuhan atau memang mereka kesulitan untuk menjabarkan kegiatan apa saja atau ribet dalam administrasinya. Ini harus dipilah, kalau memang ribet perlu dijelaskan karena ini hal baru maka butuh ekstra untuk memberikan yang sejelas-jelasnya karena sesuatu yang baru itu susah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang M. Luthfi Eko Nugroho menyebut program dan kebijakan Dana Operasional RT Rp25 Juta per tahun sudah sinkron dan berjalan sesuai aturan pusat.
“Program ini bagian dari janji politik Bu Agustin dan Pak Iswar. Makanya Bappeda sebagai Badan Perencanaan menerjemahkannya dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ucapnya
Menurutnya, RPJMD yang telah Pemkot Semarang susun merupakan cerminan semua janji politik Agustina-Iswar selama lima tahun. Luthfi menyebut, prosedur pencairan dana operasional pun sudah runtut sesuai perencanaan.
“Kebijakan ini pun juga secara aturan di pusat, sudah sinkron, tidak ada yang bertentangan. Jadi kami tuangkan dari RPJMD, RKPD perubahan sampai dengan APBD perubahan yang sudah ketok palu pada 6 Agustus kemarin. Saat ini prosesnya sudah tinggal menunggu saja. APBD kan sudah didapatkan nomornya, sudah diundangkan pada tanggal 6 Agustus kemarin. Jadi ini teman-teman di tingkat RT tinggal melaksanakan sesuai aturan, syarat-syaratnya,” tutupnya. (ot/mj)












