Media Jateng, Semarang – Polrestabes Semarang dengan cepat tetapkan tersangka dugaan provokasi tindakan anarkis aksi demo buruh Semarang, Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam gelar kasus di Mapolrestabes, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait aksi May Day yang berujung ricuh di Kawasan Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.
Dari enam orang diantaranya lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, penetapan tersangka setelah melewati proses beberapa pemeriksaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi telah memiliki bukti yang terpenuhi.
“Enam orang tersangka merupakan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok anarko. Jadi mereka ini, 5 mahasiswa dari perguruan tinggi di Semarang, dan satu orang pengangguran,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam gelar kasus, Kapolrestabes juga menunjukkan bukti salah satu tersangka melakukan pelemparan kearah polisi yang saat itu melakukan penjagaan.
Keenam tersangka masing- masing bernama MAS selaku Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menko Sospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES.
Kemudian KM selaku Staff Muda DMED PRO (Aksi, media Dan Propaganda) BEM FMIPA UNNES.
Lalu ADA mahasiswa (UNNES Fakultas MIPA), ANH mahasiswa USM, MJR mahasiswa (DIII Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan AZG mahasiswa drop out (DO) Unimus.
Dari hasil pemeriksaan bahwa keenam tersangka mempunyai target agar demo hari buruh Semarang ricuh. Di lokasi demo, keenam tersangka mempunyai peran masing-masing agar aksi di hari May Day berujung ricuh.
Awalnya MAS melakukan konsolidasi dan memberikan arahan kelompoknya untuk segera kumpul dulu.
“Mereka ini konsolidasi dulu kumpul beri arahan dan pakai dresscode hitam. Setiap fakultas untuk menggunakan identitas berupa slayer agar mudah dikenali,” ujarnya.
Usai konsolidasi tersangka mulai pukul 17.00 wib datang menyusup ke dalam barisan aksi unjuk rasa buruh yang awalnya tertib berujung bentrok.
“Awalnya tidak orasi, tapi langsung maju melakukan penyerangan kepada petugas,” jelasnya.
Kemudian, tersangka KM membantu tersangka MAS merencanakan aksi kericuhan itu. KM juga melemparkan pagar besi ke arah petugas.
Lalu tersangka ADA berperan membantu KM mengambil besi, kemudian ditumpuk di pagar pintu masuk kantor Gubernur Jateng.
“Tujuannya, agar petugas tidak bisa keluar masuk gerbang sehingga massa bisa dengan mudah melemparkan benda ke arah petugas,” ujarnya.
Tersangka ANH melemparkan batu dan menendang petugas yang sedang melakukan pengamanan dilokasi demo.
Tersangka MJR melemparkan batu dan besi kepada petugas Kepolisian serta menarik besi barikade. Terakhir, tersangka AZG melemparkan botol, besi, dan batu kepada petugas yang melakukan pengamanan.
“Sejumlah petugas kepolisian alami luka robek di kening, luka pelipis mata kiri dijahit tujuh jahitan, dan luka memar,” ujarnya.
Akibat ricuh sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga alami kerusakan. Total kerugian ditaksir capai sekitar Rp 74 juta.
“Atas perbuatan keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anarkis terancam tujuh tahun penjara,” pungkasnya.












