Semarang, mediajateng.net – Penerapan PPKM Mikro Zonasi yang dilaksanakan mulai tanggal 9 februari 2021, operasi yustisi semakin masif dilakukan jajaran Kodim 0733 BS Semarang. Seluruh Babinsa dikerahkan guna menekan dan mendisiplinkan warga masyarakat akan pentingnya 3M salah satunya penggunaan masker.
Dengan inovasi dan kreatifitas setiap Babinsa di tingkat kelurahan bersama unsur terkait baik lurah ataupun Bhabinkamtibmas menyasar sampai jalan jalan didalam perkampungan, tidak luput Serka Didik Komaedi Babinsa Kelurahan Pesantren Kecamatan Mijen menghentikan pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker saat perjalanan menuju sasaran Operasi Yustisi di Kelurahan Pesantren Kec Mijen (13/2/21).
Kepedulian yang kurang dan sikap seakan menyepelekan bahaya Covid-19 yang dirasakan petugas lapangan terutama kalangan masyarakat yang jauh dari kota, dengan sabar dan humanis Babinsa memberikan penjelasan kalau penyebaran covid-19 masih terus terjadi bila masyarakat belum patuh dengan menggunakan masker, kata Didik Komaedi sambil memberikan masker gratis.
Danramil 08 Mijen Kodim 0733 BS semarang Mayor Kav S. Mangunsong berpesan kepada para Babinsanya untuk tetap semangat dan jangan bertindak yang timbulkan tidak simpati kepada masyarakat dalam melakukan sosialisasi bila masih mendapati warga tidak patuh dengan 3M, berikan pencerahan agar timbul kesadaran nantinya dan bisa menyampaikan kepada keluarga atau teman dekatnya. Jangan sampai warga merasa takut dengan kehadiran petugas yustisi baik di lingkup kelurahan ataupun di jalan dalam pelaksanaan operasi, tambah Mangunsong.
Salah satu pengendara motor yang dihentikan Anggraeni 22 tahun warga Jatisari Mijen menyampaikan terima kasih dan merasa diingatkan dengan Operasi Yustisi karena tidak memakai masker, dan berjanji tidak akan mengulangi dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, sambil menerima masker gratis dari Babinsa katanya. (Pen733)












