Mulai 1 Maret 2017 Seluruh Jembatan Timbang Menjadi Wewenang Pusat

Semarang – mediajateng.net

Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, mulai tertanggal 1 Maret 2017 mendatang pemerintah pusat akan mengambil alih pengoperasionalan jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia. Kepala Sub Direktorat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dadan M Ramdan,menjelaskan pemerintah pusat akan segera mengambil alih pengoperasionalan sebanyak dua puluh lima jembatan terutama yang ada di jalur pantura.

“Dua puluh lima jembatan timbang nantinya akan diberlakukan seragam baik dalam hal penindakan maupun sistem operasi. Bisa jadi sistem tilang, jika sanksi penurunan muatan tidak memungkinkan karena terkendala ketersediaan terminal barang.”katanya usai berdiskusi dalam acara Focus Group Discussion, Transportasi Darat Angkutan Barang, Rabu ( 22/2 ) di Semarang.

Sementara itu , disaat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Satrio Hidayat berharap dengan pengelolaan jembatan timbang di tingkat pusat, akan ada regulasi yang jelas.

“Terpenting adalah mulai dari pengisian buku uji serta pemberlakuan sanksi bagi mereka yang melanggar, semua dilakukan secara terkoneksi online.” tegasnya

Dari 25 jembatan timbang yang ada, dua diantaranya berada di wilayah Jawa Tengah, yaitu Wanareja dan Subah. Sayang, keduanya sudah tidak lagi signifikan mengatasi kelebihan muatan di jalur pantura. (MJ-303)

Comments are closed.