Polisi tangkap peaku Pembekapan dan perampokan SPBU Wonosobo. Foto: Mediajateng.com/ dok Direskrimum Polda Jateng

Kasus Pembekapan SPBU Wonosobo. Uang Dikuras, Karyawan Diikat. Empat Pelaku Ditangkap!

admin
By
admin
6 Min Read

 

Media Jateng, Wonosobo — Uang hasil penjualan BBM di SPBU Selokromo, Leksono, Kabupaten Wonosobo mendadak disasar komplotan perampok berdarah dingin. Dalam aksi nekat di tengah malam buta itu, para pelaku tak hanya membobol brankas, tetapi juga menyekap karyawan hingga melumpuhkan satpam dengan ancaman senjata berdarah dingin.

Namun, pelarian komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) ini tak berlangsung lama. Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo sukses membongkar aksi kejahatan terencana tersebut dan mencokok empat orang tersangka.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua eksekutor lainnya kini berstatus buron alias Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Skenario Rapi di Tengah Malam
Aksi perampokan ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Menyasar ruang kantor SPBU yang terletak di jalur utama Jalan Wonosobo–Banyumas, para pelaku bertindak bak penjahat profesional yang telah memetakan lokasi secara matang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa aksi ini bukanlah kejahatan spontan, melainkan hasil perencanaan matang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” kata Anwar Nasir kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Modus Cek CCTV Lalu Bekap dan Ikat Karyawan
Detik-detik menegangkan terjadi saat tiga tersangka tiba-tiba masuk ke dalam ruang kantor SPBU. Berada di dalam ruangan, mereka pura-pura meminta korban untuk memperlihatkan rekaman CCTV.

Saat korban lengah melayani permintaan tersebut, bahaya langsung mengintai. Salah satu pelaku dengan cepat menyergap dan membekap korban dari belakang. Tak hanya itu, pelaku lain langsung mencabut benda menyerupai senjata api untuk mengancam korban agar tidak berteriak.

Dalam kondisi tertekan, korban dibuat tak berdaya:

Tangannya diikat kencang menggunakan kabel ties.

Mulutnya ditutup rapat memakai lakban.

Kekacauan di ruang kantor rupanya sempat memicu kegaduhan hingga membangunkan petugas keamanan (satpam) SPBU yang sedang bersiaga. Naas, satpam yang terbangun justru langsung ditodong ancaman senjata, dilumpuhkan, dan diikat rapat oleh para pelaku.

Brankas Disedot, DVR CCTV Diangkut
Setelah berhasil melumpuhkan seluruh saksi kunci di lokasi, para perampok bergerak cepat menguras isi kantor. Uang tunai dalam jumlah besar di dalam brankas serta laci ruang supervisor langsung digondol.

Guna menghilangkan jejak kejahatannya, komplotan ini juga mencabut dan membawa lari perangkat Digital Video Recorder (DVR) CCTV dari ruang kontrol sebelum akhirnya melesat kabur menembus kegelapan malam.

Peran Masing-masing Pelaku
Polisi mendapati fakta bahwa setiap anggota komplotan ini memegang peran vital dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

“RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU,” jelas Kombes Anwar Nasir.

Kini, empat tersangka harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Wonosobo masih terus menyisir lapangan untuk memburu dua sisa anggota komplotan yang masih buron.
Setelah melaksanakan aksinya, para tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut, sementara para tersangka diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti, di antaranya dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW dan AH.

“ Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” terang Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam riisnya, Sabtu 15 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dirreskrimum menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergi Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share This Article