Bupati Banjarnegara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk Kecamatan Pejawaran dan Pagentan

admin
By
admin
2 Min Read

Banjarnegara, MediaJateng.Net – Bupati Banjarnegara Amelia Desiana menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk wilayah Kecamatan Pejawaran dan Kecamatan Pagentan.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 300.2/873/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah di Wilayah Kecamatan Pejawaran dan Kecamatan Pagentan.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 29 November 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah menerima laporan kebencanaan dari Desa Ratamba dan Desa Penusupan di Kecamatan Pejawaran, serta Desa Karekan di Kecamatan Pagentan.

aporan tersebut menunjukkan bahwa hujan dengan intensitas tinggi selama empat hari berturut-turut telah memicu gerakan tanah di ketiga desa tersebut.

“Gerakan tanah menyebabkan kondisi bencana yang sudah ada menjadi semakin parah. Di Desa Ratamba satu wilayah amblas dan mengancam permukiman di sekitarnya. Di Desa Penusupan, pergerakan tanah mengancam satu kompleks permukiman, menambah keretakan dinding rumah, kantor desa, dan mushola, serta memperlebar keretakan jalan desa dan jalan provinsi. Sedangkan di Desa Karekan, gerakan tanah akibat banjir telah menggeser talud oprit jembatan sehingga jarak antara jembatan dan talud makin lebar,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Banjarnegara, Aji Piluroso, Senin (3/11/2025).

Aji menjelaskan, sifat gerakan tanah di wilayah tersebut bersifat rambatan, sehingga pergeseran tanah tidak langsung tampak namun terjadi setiap hari. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama di Desa Penusupan yang mengalami peningkatan signifikan jumlah rumah rusak.

“Hasil verifikasi tim TRC BPBD pada Januari 2025 mencatat 2 rumah rusak sedang dan 29 rumah rusak ringan. Kini, pada akhir Oktober, tercatat 4 rumah rusak berat, serta 1 rumah dan 1 mushola rusak sedang. Bahkan tahun sebelumnya, sudah ada 7 rumah yang direlokasi karena ambruk akibat gerakan tanah,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah penanganan bencana, termasuk mobilisasi sumber daya dan penggunaan dana darurat.

“SK Tanggap Darurat ditetapkan untuk mempermudah penanganan yang sifatnya segera, termasuk opsi penggunaan sumber dana,” pungkas Aji.***

Share This Article